"Bahwa berdasarkan laporan auditor independen tanggal 23 Agustus 2021, penyimpangan yang dilakukan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan Toko WK sejumlah Rp. 3.192.951.310," jelas jaksa.
Jaksa dari Kejati Bali ini menyatakan perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diiancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan pertama.
Juga perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pada dakwaan kedua.(eli)










