https://www.traditionrolex.com/27 KPU Ingatkan Pemilih yang Gunakan KTP-el, Harus Mencoblos di Wilayah KTP Tersebut Dikeluarkan - FAJAR BALI
 

KPU Ingatkan Pemilih yang Gunakan KTP-el, Harus Mencoblos di Wilayah KTP Tersebut Dikeluarkan

Namun, jika masyarakat yang tidak mendapatkan cuti/libur saat Pemilu berlangsung lanjutnya, bisa mengurus surat pindah memilih atau DPTb.

 Save as PDF
(Last Updated On: 28/12/2023)

Media gathering KPU Badung menjelang Pemilu 2024 yang dilaksanakan, Kamis (28/12) di Warung Mina Dalung. 

 

 

MANGUPURA-fajarbali.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menggelar Media gathering dan apresiasi Peran Media sebagai Pilar Demokrasi Sukseskan Pemilu Tahun 2024, Kamis (28/12) di Warung Mina Dalung. Acara tersebut dihadiri Ketua KPU Kabupaten Badung Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra, jajaran Komisioner KPU serta sejumlah awak media. 

Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk meluruskan beberapa hal. Salah satunya, pemilih yang menggunakan KTP elektronik. “KTP elektronik dalam rangka memilih memang boleh orangnya datang ke TPS. Tetapi di tempat KTP elektroniknya dikeluarkan. Kami di tahun 2019 menerima banyak sekali pemilihan dari luar membawa KTP elektronik tanpa surat pindah memilih atau DPTb. Kalau dengan surat pindah memilih itu bisa kita layani,” ujarnya di sela-sela acara. 

Pihaknya meminta agar, informasi ini terus diinformasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi salah pengertian. Yusa Arsana mengungkapkan, agar masyarakat pemilih paham betul bahwa yang disebut dengan pemilih dengan KTP elektronik adalah pemilih yang melakukan atau menggunakan hak pilih di tempat KTP tersebut dikeluarkan. “Tetapi jika dia tidak terdaftar di DPT, sudah punya KTP elektronik dia bisa menggunakan itu hadir ke TPS jam 12.00 sampai jam 01.00 siang. Kendalanya nanti adalah Apakah surat suara masih tersedia. Karena regulasinya mengatur adalah sepanjang surat suara masih tersedia,” terangnya. 

Namun, jika masyarakat yang tidak mendapatkan cuti/libur saat Pemilu berlangsung lanjutnya, bisa mengurus surat pindah memilih atau DPTb. “Misalnya teman-teman di petang yang bekerja di Nusa Dua sebagai pekerja pariwisata di tanggal 14 Februari tidak dapat libur dia dari sekarang sampai tanggal 15 Januari harus mengurus surat pindah memilihnya. Sehingga bisa menggunakan hak pilih di Nusa Dua misalnya seperti itu,” ujarnya. 

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk mengecek DPT online dari sekarang. Sehingga, dapat memastikan bahwa sudah terdaftar atau tidak dan memastikan nomor TPS tempat mencoblos. “TPS ini akan berkaitan dengan surat pemberitahuan hari dan tanggal pemungutan suara. Jadi surat yang dulu kita sebut C6 itu adalah surat h

 Save as PDF

Next Post

FEB UIN Sunan Ampel Surabaya Kunjungi FEB Unud

Kam Des 28 , 2023
Pertemuan tersebut dalam rangka Sharing knowlage membahas tentang base practice untuk meningkatkan mutu layanan akademik dan mekanisme pelaksanaan program MBKM Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.
UIN SA

Berita Lainnya