DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan korupsi di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cabang Kuta dengan terdakwa Ida Bagus Gede Subamia, Rabu (8/9/2021) sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.
Search Results for: Pengadilan Tipikor Denpasar
MANGUPURA-fajarbali.com | Ketua DPRD Badung, Putu Parwata menyikapi diseretnya nama Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta oleh Pemeriksaan mantan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumatri saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi bedah rumah di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (19/8) lalu. Selaku lembaga kontrol, pihaknya mengaku selalu mengawasi proses penyaluran bantuan lintas […]
AMLAPURA-Fajar BaliKejaksaan Negeri Karangasem telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi bedah rumah yang menyeret lima tersangka,salah satunya Perbekel Desa Tianyar barat, kecamatan Kubu,Karangasem. Kini sidang perdana untuk kelima tersangka bakal segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, […]
NEGARA – fajarbali.com | Kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala untuk kerbau mekepung) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana kini dilimpahkan ke Kejari Negara, Rabu (23/6/2021).
DENPASAR– Fajarbali.com | Mantan Sales Person Dana Jasa Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Denpasar Gajah Mada, Putu Ririn Lersia Oktavia yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi, Kamis (1/4/2021) menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
DENPASAR – Fajarbali.com | Kasus dugaan korupsi di LPD Kekeran di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung tidak lama lagi masuk ke meja persidangan.
“Saya sudah sampaikan kalau saya hanya ASN biasa yang tidak punya kewenangan apa apa. Tapi saksi lah yang terus meminta tolong kepada saya,” jawab terdakwa saat ditemui usai sidang.
Saya sudah sampaikan kalau saya hanya ASN biasa yang tidak punya kewenangan apa apa. Tapi saksi lah yang terus meminta tolong kepada saya,” jawab terdakwa saat ditemui usai sidang.
eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa banyak yang sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
“Hakim ketua mendadak ada kepentingan sehingga mengambil cuti,” ungkap Gede Astawa yang ditemui di PN Denpasar.