Menghukum terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta
Search Results for: Pengadilan Tipikor Denpasar
“Menghukum terdakwa Ngurah Anom Wahyu Permadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan”
Alasan jaksa mengajukan upaya hukuman banding, kata Eka Suyantha karena jaksa menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat
“Pada saat pelimpahan tahap II tersangka AA dalam keadaan sehat dan telah didampingi penasehat hukum,” tegas Luga.
Dewa Putu Sukadana diseret sebagai terdakwa karena menyetujui untuk dilakukannya pemindahbukuan dana kredit
terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
terdakwa I Wayan Jendra dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan dituntut untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp 3.749.118.000.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara,”
. “AWS datang dengan memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi penasehat hukumnya,” kata Kasi Intel, Kamis (17/11/2022) lalu.
“Setelah paket diambil terdakwa di resepsionis hotel, paket berisikan ganja itu di bawa ke dalam kamar hotel nomor 8012 untuk disimpan,” ungkap JPU