Dua Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Dituntut Jaksa

terdakwa I Wayan Jendra dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan dituntut untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp 3.749.118.000.

 Save as PDF
(Last Updated On: 29/11/2022)

KURUPSIDua terdakwa kasus korupsi di LPD Desa Adat Serangan usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Kepala dan mantan pegawai Tata Usaha di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra alias Om Dje dan Ni Wayan Sunita Yanti yang menjadi terdakwa kasus korupsi di LPD Serangan dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar.

Untuk terdakwa I Wayan Jendra dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan dituntut untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp 3.749.118.000.

Baca Juga : Dua Saksi Editor Kejaksaan Sebut, Uang Rp 3,7 Miliar di LPD Serangan tidak Diketahui Penggunaanya

Baca Juga : Saksi Auditor Sebut ada Penyimpangan Pengelolaan Uang Hingga Rp 7 Miliar di LPD Serangan

Khusus untuk uang pengganti, apabila tidak mampu dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Tapi apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk dilelang, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 tahun,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana

Sementara untuk terdakwa Ni Wayan Sunita Yanti, oleh jaksa dituntut hukuman 8 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti berikut subsidernya sama dengan terdakwa I Wayan Jendra.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga : Kasus LPD Serangan Berlanjut, Kejari Tunggu Hasil Ekspos BPKP Terkait Kerugian Negara

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi di LPD Serangan Dikebut, Kejaksaan Sudah Periksa 19 Saksi

Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian Negara Cq keuangan Daerah Cq keuangan LPD Desa Adat Serangan. Sedangkan yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatan.

Baca Juga : Dugaan Korupsi di LPD Serangan, Kajaksaan Periksa 10 Orang Saksi 

Baca Juga : Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Serangan Lambat, Ini Kata Kasi Intel

Selain itu dalam surat tuntutannya, jaksa juga menyatakan tidak ada alasan pembenar yang bisa membebaskan kedua terdakwa dari perbuatan. “Maka dari itu terdakwa mampu mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya JPU.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing sepakat untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang akan kembali digelar pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 dengan agenda pembelaan atau pledoi.W-007

 Save as PDF

Next Post

Visi Khusus KKN Tematik UPMI 2022 di Desa Apuan, Susut, Bangli

Sel Nov 29 , 2022
"KKN ini merupakan Tri Dharma Perguruan Tinggi bagian pegabdian masyakarakat ini, untuk membangkitkan kearifan lokal," jelas Suarta.

Berita Lainnya