
KORUPSI-Tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh menjalani pemeriksaan saat proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Pemberkasan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto mengatakan, berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap pada hari Rabu, 14 Desember 2022.
“Sehingga pada hari, Kamis (15/12/2022) ini sudah bisa dilimpahkan berkas perkara berikut tersangka AA dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung,”jelas pejabat yang akrab disapa Luga melalui rilis tertulisnya, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga : Dipanggil untuk Diperiksa, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Ditahan Jaksa
Baca Juga : Kasus LPD Sangeh, Penyidik Tinggal Menunggu Penghitungan Kerugian
Dengan telah dilakukannya pelimpahan tahap II ini, maka kewenangan penanganan perkara ini beralih dari penyidik ke JPU. “Pada saat pelimpahan tahap II tersangka AA dalam keadaan sehat dan telah didampingi penasehat hukum,” tegas Luga.
Sementara soal status penahanan, tersangka AA yang sebelumnya telah ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Bali ini penahanan kembali dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Kamis (15/12/2022) di Rutan Kerobokan.
Baca Juga : Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Penyidik Kejati Bali Sita 2 Kendaraan Bermotor
Baca Juga : Ini Alasan Kejati Bali Ambil Alih Penyidikan Dugaan Korupsi di LPD Sangeh










