KORUPSI-Tersangka kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh menjalani pemeriksaan saat proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Pemberkasan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh akhirnya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Harlianto mengatakan, berkas perkara dalam kasus ini dinyatakan lengkap pada hari Rabu, 14 Desember 2022.
“Sehingga pada hari, Kamis (15/12/2022) ini sudah bisa dilimpahkan berkas perkara berikut tersangka AA dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung,”jelas pejabat yang akrab disapa Luga melalui rilis tertulisnya, Kamis (15/12/2022).
Baca Juga : Dipanggil untuk Diperiksa, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Ditahan Jaksa
Baca Juga : Kasus LPD Sangeh, Penyidik Tinggal Menunggu Penghitungan Kerugian
Dengan telah dilakukannya pelimpahan tahap II ini, maka kewenangan penanganan perkara ini beralih dari penyidik ke JPU. “Pada saat pelimpahan tahap II tersangka AA dalam keadaan sehat dan telah didampingi penasehat hukum,” tegas Luga.
Sementara soal status penahanan, tersangka AA yang sebelumnya telah ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejati Bali ini penahanan kembali dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini, Kamis (15/12/2022) di Rutan Kerobokan.
Baca Juga : Geledah Rumah Tersangka Korupsi LPD Sangeh, Penyidik Kejati Bali Sita 2 Kendaraan Bermotor
Baca Juga : Ini Alasan Kejati Bali Ambil Alih Penyidikan Dugaan Korupsi di LPD Sangeh
Dalam kasus ini tersangka AA diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada saat penyerahan ini, Ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor yang sebelumnya telah disita oleh penyidik. Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA tersebut untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian Negara dalam hal ini LPD Sangeh,” pungkas Luga.
Baca Juga : Diaudit Inspektorat Badung, Kerugian LPD Desa Adat Sangeh jadi Rp 56,7 Miliar
Baca Juga : Soal Pengambilalihan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Ini Kata Aktivis Antikorupsi
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Bali beberapa waktu lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka AA. Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik mendapat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Saat itu Kasi Penkum Luga Harlianto mengatakan, tujuan dari penggeledahan ini adalah untuk mencari aset-aset yang diduga milik tersangka.”Ini adalah tindak lanjut hasil penelusuran aset yang sebelumnya telah diterima Penyidik Kejati Bali. Penggeledahan disaksikan oleh istri tersangka AA dan Perbekel serta Kadus Desa Sangeh,” tegasnya.
Baca Juga : Penyidik Pidana Khusus Kejati Bali Geledah Kantor LPD Desa Adat Sangeh
Baca Juga : Kejati Bali Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi di LPD Desa Adat Sangeh
Saat dilakukan penggeledahan tersangka AA disebutkan sedang tidak berada di rumah. Sementara dari penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita satu buah kendaraan roda empat jenis pick up dan satu sebuah sepeda motor jenis Honda PCX yang diduga milik tersangka AA.
Diberitakan pula bahwa, dalam perkara ini negara dalam hal ini LPD Desa Adat Sangeh mengalami kerugian Rp. 56.786.672.924. Atas nilai kerugian hasil penghitungan pihak inspektorat Badung yang nilainya berbeda dengan perkiraan awal, Luga saat Itu menjelaskan bahwa penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara ini. W-007