https://www.traditionrolex.com/27 Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah, Segera jalani Sidang Perdana - FAJAR BALI
 

Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah, Segera jalani Sidang Perdana

(Last Updated On: 11/08/2021)

AMLAPURA-Fajar Bali
Kejaksaan Negeri Karangasem telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi bedah rumah yang menyeret lima tersangka,salah satunya Perbekel Desa Tianyar barat, kecamatan Kubu,Karangasem.  Kini sidang perdana untuk kelima tersangka bakal segera dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, belum lama ini.


I Dewa Gede Semara Putra menyampaikan, sidang perdana kasus dugaan korupsi hibah dari kabupaten Badung untuk Desa Tianyar barat ini direncanakan akan digelar minggu ini. Kejaksaan Negeri Karangasem dalam menghadapi sidang dengan agenda dakwaan ini pun telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan bertugas nanti. “JPU Sudah siap,kita harapkan agar proses persidangan perdana bisa berjalan lancar dan tidak ada  hambatan,” ungkapnya.

I Dewa Gede Semara Putra juga menyampaikan, berkas  dan barang bukti tersangka yang berkaitan dengan proyek bedah rumah menggunakan anggaran 20,25 Miliar juga telah diserahkaan ke  Pengadilan. Barang bukti dan berkas tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik, sebutnya, seperti buku rekening bedah rumah, dokumen, serta surat lainnya. “Berkasanya di split menjadi dua, berkas Perbekel APJ, dipisahkan dengan kaur desa  dan tiga tersangka lain,” ungkapnya lagi.

Pemisahan berkas antara Perbekel dan tersangka lainya, sebutnya lagi, untuk mempermudah kasus yang merugikaan negara sekitar Rp 4 milliar lebih. Sedangkan terkait masa tahanan tersangka yang telah habis, Kejari Karangasem juga telah mengajukan perpanjangan masa tahanan. “Dengan jumlah saksi yang diperiksa mencapai ratusan orang, sehingga masa tahanan diajukan perpanjangan  atas persetujuan pengadilan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Karangasem menyeret lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi bedah rumah. Kelima tersangka, yakni seorang Perbekel Desa Tianyar Barat, Staff Desa Tianyar Barat serta warga. Kelima dianggap telah langgar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasl 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 ta. 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tragedi Tenggelamnya KMP Yunicee, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Rab Agu 11 , 2021
Dibaca: 22 (Last Updated On: 11/08/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Setelah menyelidiki kasus tenggelamnya kapal motor Yunicee di Pelabuhan Gilimanuk yang menewaskan 11 penumpang, pada Selasa 29 Juni 2021 lalu, penyidik Polairud Baharkam Polri akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut.   Save as PDF

Berita Lainnya