
Terdakwa Putu Suarya. S.Sos., alias Putu Balik (44) (baji putih) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Denasar,Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi calon penerimaan pegawai Non-ASN dengan terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN), I Putu Suarya. S.Sos., alias Putu Balik (44) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat, 5 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menghadirkan tiga orang sakai. Mereka adalah Agus Febrianto, Alit Widana dan Indah. Saksi Agus menerangkan bahwa, dia pernah mendengar pembicaraan antara kakaknya yaitu saksi Alit (ayah dari saksi Indah) bahwa terdakwa bisa memasukan anaknya menjadi pegawai kontrak di Pemkab Badung.
BACA Juga : Sambut Lebaran, AHAS Siaga Plus di Negara Siap Layani Pemudik
Singkat cerita, kata saksi Agus, yang juga merupakan kelian dinas/kepala lingkungan di Desa Cemagi Badung itujuga mengatakan terdakwa minta kepada saksi Alit untuk menyiapkan uang Rp 40 juta.
Atas permintaan terdakwa agar saksi Alit menyiapkan uang Rp 40 juta disanggupi. Memang awalnya saksi Alit sempat menawar harga itu tapi akhirnya tetap disepakati Rp 40 juta. Hanya saja saksi Alit meminta waktu.”Saya minta waktu karena tidak mungkin bisa mencari uang Rp 40 juta dalam waktu sehari,” timpal saksi Alit.
BACA Juga : Terbukti Pamakai Sabu, Pria Asal Banyuwangi Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Majelis hakim sempat menegur saksi Agus karena saat memberikan keterangan dan setiap menjawab pertanyaan, baik dari jaksa maupun hakim, saksi Agus nampak kurang yakin dengan jawabannya dengan “kalau tidak salah”.










