NEGARA – fajarbali.com | Kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala untuk kerbau mekepung) di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana kini dilimpahkan ke Kejari Negara, Rabu (23/6/2021).
Dalam kasus ini, penyidik Unit Tipikor Polres Jembrana telah menetapkan dua tersangka yakni INA yang kini masih aktif sebagai Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Jembrana dan IKKA, selaku perantara pengadaan rumbing. Setelah dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaaan Negeri Jembrana, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Polsek Mendoyo sebagai tahapan titipan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika, usai proses pelimpahan membenarkan telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Jembrana. Kasus dugaan korupsi pengadaan rumbing pada tahun anggaran 2018.
Baca Juga :
Penanganan Covid-19, Buleleng Masifkan Vaksinasi di Daerah Padat Penduduk
Bantu Vaksinasi, Kesdam IX Udayana Turun ke Jembrana
Menurutnya, kerugian pada kasus pengadaan rumbing tersebut mencapai Rp 200 juta dari total pagu anggaran Rp 300 juta. Dua tersangka di antaranya Kadis Pariwisata Kebudayaan yang masih aktif dan satu lagi selaku perantara pengadaan rumbing. Keduanya telah menjalani screening rapid test antigen dan hasilnya negatif dari Polres Jembrana, selanjutnya langsung ditahan di Polsek Mendoyo. Pada berkas kedua tersangka dan barang bukti telah dinyatakan lengkap dan selanjutnya dilakukan pelimpahan melalui atau secara daring.
“Tersangka kita tahan dan sementara kita titip di Polsek Mendoyo,” ujar Surya Diatmika. Dia menyebutkan kasus ini terkait pengadaan rumbing untuk sekaa Makepung.
Pengadaan ini anggarannya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau bantuan keuangan Pajak Hotel Restoran (PHR) Kabupaten Badung tahun 2018. Hasil pengecekan ternyata bukan pengadaan tetapi service rumbing yang sudah ada.
Dalam kasus ini, pengadaan tak sesuai dengan kontrak kerja. Kedua tersangka diduga telah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan dikenakan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk penahanan sebelum selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. (prm)