https://www.traditionrolex.com/27 KTP dan KK Palsu Dijual Rp 200 Ribu, Dua Pemalsu Dibekuk - FAJAR BALI
 

KTP dan KK Palsu Dijual Rp 200 Ribu, Dua Pemalsu Dibekuk

(Last Updated On: 08/04/2021)

 

BENOA -fajarbali.com |Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali mengungkap kasus pemalsuan KTP dan KK yang diperuntukkan kepada anak buah kapal (ABK) yang akan melamar pekerjaan di kapal. Selain menyita barang bukti ratusan lembar KTP dan KK palsu Polisi juga mengamankan 2 tersangka yakni Bambang (56) asal Cilacap dan Wayan Supardita (42) asal Denpasar. 

 

Menurut Direktur Ditpolairud Polda Bali Kombes Pol Toni Ariadi, pada Kamis (8/4/2021), kedua tersangka ditangkap atas kasus pemalsuan tindak pidana administrasi kependudukan dan KTP. Hal ini sesuai Pasal 96 A UU RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan atau Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ancaman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. 

 

Kombes Toni mengungkapkan, terbongkarnya perbuatan kedua tersangka berawal dari informasi adanya penawaran pembuatan KTP dan KK di wilayah Pelabuhan Benoa. Sepekan diselidiki, Polisi memergoki tersangka Bambang sedang menyerahkan KTP palsu kepada seorang ABK. 

 

Lokasi penangkapan berlangsung di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, Denpasar, Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 12.00 Wita. “Saat menyerahkan KTP, tersangka Bambang kami tangkap,” ungkap Kombes Toni saat rilis di Pelabuhan Benoa, Kamis (8/4/2021). 

 

Hasil interogasi, tersangka Bambang menerangkan bahwa dia hanya sebagai orang yang menawarkan KTP dan KK tersebut kepada ABK. Sedangkan yang membuat KTP dan KK palsu tersebut adalah temannya Rian (buron) dan Wayan Supardita. 

 

Atas informasi tersebut, tersangka Wayan Supardita yang tinggal di Waturenggong 120 Br. Kaja Panjer Denpasar Selatan, dibekuk keesokan harinya. “Dia (Wayan Supardita kami tangkap ditempat kerjanya di salah satu percetakan di Denpasar,” ujar perwira melati tiga dipundak itu.  

 

Selain mengamankan dua tersangka, Polisi juga menyita barang bukti 10 KTP palsu, 65 lembar KK, puluhan lembar KTP dan KK belum jadi, komputer, alat printer dan alat pemanas plastik. 

 

Dalam keteranganya, tersangka Bambang mengaku sudah mencetak dan mengedarkan KTP palsu dari tahun 2019 hingga sekarang sebanyak 100 lembar. KTP dan KK palsu itu dijual kepada ABK di Pelabuhan Benoa yang digunakan untuk melamar kerja sebagai ABK. Setiap membuat KTP memperoleh keuntungan sebesar Rp 170.000 sedangkan KK sebesar Rp 160.000. 

 

Sedangkan tersangka Wayan Supardita mengaku membuat, mengedit dan mencetak KTP dan KK sejak Bulan Juli 2019 dan sudah mencetak sebanyak 100 lembar KTP dan KK dengan beragam alamat. Setiap KTP tersangka memperoleh keuntungan Rp 30.000 dan KK Rp 40.000. 

 

“Keduanya beroperasi dari tahun 2019 silam. Tersangka Bambang bertugas mencari pemesan, sedangkan Wayan berperan sebagai pembuat. Satu pelaku masih kami buron,” tegas Kombes Toni. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Peduli NTT, PLN UID Bali Lepas Tim Relawan Pemulihan Listrik

Kam Apr 8 , 2021
Dibaca: 17 (Last Updated On: 08/04/2021)DENPASAR-fajarbali.com | PT PLN (Persero) UID Bali mengirimkan Tim Relawan untuk membantu pemulihan kelistrikan yang rusak pasca bencana banjir bandang yang menerjang Nusa Tenggara Timur. General Manager PLN UID Bali, I Wayan Udayana dalam arahannya pada Apel Pelepasan Tim Relawan, Kamis (08/04), mengatakan bahwa pengiriman […]

Berita Lainnya