Rahman divonis 20 tahun karena merupakan residivis kasus serupa
“Surat dakwaan sudah dibacakan dan sidang sudah masuk pada pembuktian,” terang pejabat yang akrab disapa Gatot Hariawan saat dikonfirmasih di Badung.
Sidang pimpinan Hakim Agus Akhyudi ini masih mengagendakan pembacaaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono
.”Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.
.”Karena kami belum siap dengan putusan, maka sidang kita tunda hingga pekan depan,” kata hakim Suarta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Berat 25,18 gram bruto atau 10,50 gram netto,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Kusumajaya dalam dakwaannya
“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun,”
Terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I yaitu berupa kokain dengan berat total 3,608 gram
Pria asal Blitar, Jawa Timur, R. Aryo Puspo Buwono (26) dituntut hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap cewek Michat, Fitria alias Aluna Sagita
“ Mobil Hiace itu biasanya dipakai untuk tamu dari Kejaksaan Agung atau tamu VIP lainya. Dan ini sepengetahuan saya baru pertama kali dipakai untuk bawa tahanan,” ujar sumber Kejari ini.