https://www.traditionrolex.com/27 Pembunuh Cewek Michat Dituntut 13 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Pembunuh Cewek Michat Dituntut 13 Tahun Penjara

Pria asal Blitar, Jawa Timur, R. Aryo Puspo Buwono (26) dituntut hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap cewek Michat, Fitria alias Aluna Sagita

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/05/2023)

DITUNTUT-R. Aryo Puspo Buwono terdakwa pembunuh cewek Michat dituntut 13 tahun penjara.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Blitar, Jawa Timur, R. Aryo Puspo Buwono (26) dituntut hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap cewek Michat, Fitria alias Aluna Sagita di kamar kos nomor 109 kos-kosan Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I No 7, Panjer, Denpasar Selatan. pada tanggal 31 Desember 2022.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/5/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa R. Aryo Puspo Buwono terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 365 ayat (3) KUHP.

BACA Juga : Jaksa Tuntut Mucikari Cewek Open BO 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” sebut jaksa dalam tuntutannya.

Sebelum pada amar tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.

BACA Juga : Korban dan Tersangka Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU yang dibacakan terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari niat terdakwa yang ingin mencari cewek pekerja seks untuk berhubungan badan sekaligus mencuri barang dan uang melalui aplikasi Michat. Niat mencuri ini terjadi lantaran terdakwa banyak memiliki hutang dan pada saat itu juga terdakwa tidak memiliki uang.

“Kemudian terdakwa mencari wanita pekerja seks dengan menggunakan aplikasi Michat dan menemukan seorang wanita yang mau kencan dengan terdakwa dan mematok harga Rp 600 ribu dengan melakukan hubungan badan sebanyak dua kali,” sebut jaksa sebagaimana dalam dakwaan. 

BACA Juga : Ditangkap dengan Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Banding

Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan, terdakwa oleh korban diberi alamat untuk bertemu di Griya Sambora kamar No 109 Jalan Tukad Batanghari I No.7 Desa/Kel. Panjer Kecamatan Denpasar Selatan kota Denpasar. Kemudian, sekitar pukul 17.50 WITA terdakwa berjalan kaki menuju lokasi yang disebutkan itu. 

Sampai di lokasi kejadian tepatnya di kamar No 109, terdakwa sempat berbincang dengan korban yang kemudian dilanjutkan keduanya berhubungan badan. Setelah kurang lebih 15 menit berhubungan badan, terdakwa juga korban sempat membersihkan diri. Dalam kondisi masih sama-sama telanjang, terdakwa melihat korban duduk membelakanginya.

BACA Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi KUR di Bank BUMN di Denpasar 5 Tahun Penjara

“Saat itulah timbul niat terdakwa untuk menguasai barang milik korban dan langsung mencekik korban dari belakang.,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Korban sempat melawan sehingga keduanya jatuh ke lantai. Saat terjatuh itu, terdakwa langsung membenturkan kepala korban ke tempat tidur dan ke lantai.

Karena korban masih bergerak, terdakwa mengambil bantal dan membekap korban dengan posisi terdakwa berada diatasnya. Setelah itu terdakwa melepaskan bantal dari sarungnya dan melilitkan sarung bantal pada leher korban sembari meraih sebuah kabel yang terletak di lubang laci lemari yang juga digunakan untuk mencekik korban.

BACA Juga : ini Alasan Ibu dan Anak Terdakwa Narkotika Batal Dituntut Jaksa

Setelah terdakwa mengetahui korban tidak bergerak lagi, terdakwa langsung panik dan segera menggunakan pakaian kemudian mengambil barang-barang milik korban, seperti, dua buah handphone, dua lembar uang tunai dalam bentuk ringgit masing-masing dengan nominal satu ringgit, uang tunai dalam rupiah sejumlah Rp.2.500.000 dan memasukkannya ke saku celana. 

Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, terdakwa langsung pergi, namun sebelumnya terlebih dahulu mengunci pintu kamar dari luar dan membawa kunci kamar tersebut. Kemudian terdakwa pergi dari kamar dan menuju ke kosan tempat tinggal terdakwa di Jalan Serma Gede No 1 Lantai II No 9 Desa dauh Puri Kelod, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar.W-007

 Save as PDF

Next Post

Berdayakan Talenta Gamers Indonesia, Tri Kembali Gelar Turnamen H3RO Esport 4.0 Hingga Pelosok Tanah Air

Sel Mei 16 , 2023
Dibaca: 502 (Last Updated On: 16/05/2023) Kiri-Kanan : KUDA TERBANG eSport Team Bagus, SVP-Head of Brand & Marketing Communication Tri Galuh Neftita, EVP-Head of Marketing Tri Carlos Eduardo Quiroga Tarradeles, Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison Ritesh Kumar Singh, Presiden Asosiasi Game Indonesia (AGI) Cipto Adiguno, SVP-Head of Customer Experience […]
Hero Esports

Berita Lainnya