
DITUNTUT-R. Aryo Puspo Buwono terdakwa pembunuh cewek Michat dituntut 13 tahun penjara.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com|Pria asal Blitar, Jawa Timur, R. Aryo Puspo Buwono (26) dituntut hukuman 13 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap cewek Michat, Fitria alias Aluna Sagita di kamar kos nomor 109 kos-kosan Griya Sambora di Jalan Tukad Batanghari I No 7, Panjer, Denpasar Selatan. pada tanggal 31 Desember 2022.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/5/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini dalam surat tuntutannya menyatakan terdakwa R. Aryo Puspo Buwono terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 365 ayat (3) KUHP.
BACA Juga : Jaksa Tuntut Mucikari Cewek Open BO 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dan mengakibatkan korban meninggal dunia," sebut jaksa dalam tuntutannya.
Sebelum pada amar tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan.










