Pembunuh Cewek Michat Dituntut 13 Tahun Penjara

pembunuh cewek michat
DITUNTUT-R. Aryo Puspo Buwono terdakwa pembunuh cewek Michat dituntut 13 tahun penjara.Foto/dok

"Saat itulah timbul niat terdakwa untuk menguasai barang milik korban dan langsung mencekik korban dari belakang.," ungkap jaksa dalam dakwaan. Korban sempat melawan sehingga keduanya jatuh ke lantai. Saat terjatuh itu, terdakwa langsung membenturkan kepala korban ke tempat tidur dan ke lantai.

Karena korban masih bergerak, terdakwa mengambil bantal dan membekap korban dengan posisi terdakwa berada diatasnya. Setelah itu terdakwa melepaskan bantal dari sarungnya dan melilitkan sarung bantal pada leher korban sembari meraih sebuah kabel yang terletak di lubang laci lemari yang juga digunakan untuk mencekik korban.

BACA Juga : ini Alasan Ibu dan Anak Terdakwa Narkotika Batal Dituntut Jaksa

Setelah terdakwa mengetahui korban tidak bergerak lagi, terdakwa langsung panik dan segera menggunakan pakaian kemudian mengambil barang-barang milik korban, seperti, dua buah handphone, dua lembar uang tunai dalam bentuk ringgit masing-masing dengan nominal satu ringgit, uang tunai dalam rupiah sejumlah Rp.2.500.000 dan memasukkannya ke saku celana. 

Setelah berhasil mengambil barang-barang milik korban, terdakwa langsung pergi, namun sebelumnya terlebih dahulu mengunci pintu kamar dari luar dan membawa kunci kamar tersebut. Kemudian terdakwa pergi dari kamar dan menuju ke kosan tempat tinggal terdakwa di Jalan Serma Gede No 1 Lantai II No 9 Desa dauh Puri Kelod, Kec. Denpasar Barat Kota Denpasar.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top