BACA Juga : Korban dan Tersangka Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU yang dibacakan terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari niat terdakwa yang ingin mencari cewek pekerja seks untuk berhubungan badan sekaligus mencuri barang dan uang melalui aplikasi Michat. Niat mencuri ini terjadi lantaran terdakwa banyak memiliki hutang dan pada saat itu juga terdakwa tidak memiliki uang.
"Kemudian terdakwa mencari wanita pekerja seks dengan menggunakan aplikasi Michat dan menemukan seorang wanita yang mau kencan dengan terdakwa dan mematok harga Rp 600 ribu dengan melakukan hubungan badan sebanyak dua kali," sebut jaksa sebagaimana dalam dakwaan.
BACA Juga : Ditangkap dengan Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Banding
Setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan, terdakwa oleh korban diberi alamat untuk bertemu di Griya Sambora kamar No 109 Jalan Tukad Batanghari I No.7 Desa/Kel. Panjer Kecamatan Denpasar Selatan kota Denpasar. Kemudian, sekitar pukul 17.50 WITA terdakwa berjalan kaki menuju lokasi yang disebutkan itu.
Sampai di lokasi kejadian tepatnya di kamar No 109, terdakwa sempat berbincang dengan korban yang kemudian dilanjutkan keduanya berhubungan badan. Setelah kurang lebih 15 menit berhubungan badan, terdakwa juga korban sempat membersihkan diri. Dalam kondisi masih sama-sama telanjang, terdakwa melihat korban duduk membelakanginya.
BACA Juga : Jaksa Tuntut Terdakwa Korupsi KUR di Bank BUMN di Denpasar 5 Tahun Penjara










