kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke pihak kepolisian bahwa di seputaran Jalan Glogor Carik sering terjadi peredaran Narkotika.
“Relaas pemberitahuan putusan kasasi sudah kami terima, hukuman diturunkan menjadi 1 tahun dan 6 bulan dari 2,5 tahun di tingkat pertama dan banding, ” ujar Teddy Raharjo
Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah toples kecil warna kuning yang didalamnya berisikan Narkotika jenis ganja seberat 0,34 gram.
“Terdakwa oleh Ramang alias Peluru ditawari pekerjaan jadi tukang tempel sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,”
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” sebut hakim.
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848
Dengan adanya perdamaian, maka pihak kepolisian nantinya akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif
cek yang diberikan terdakwa tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada dana atau rekening khusus telah ditutup. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi F mengalami kerugian sebesar Rp. 495.000.000
“Kita semua tahu bahwa adanya SPI ini malah menguntungkan negara karena uang yang masuk kan langsung ke rekening negara. Jadi harapan kami ya kalau bisa kasus SPI bisa dihentikan,” sebutnya.
“Coba saja kalau tersangka orang biasa, atau masyarakat dari kalangan bawah, pasti sudah ditahan,”cetus pria yang akrab disapa Mardika