menghukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dengan pidana penjara selama 4 tahun
Search Results for: Dewa Ketut Puspaka,
terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Selamat siang Mbak Devy. Mhn maaf menyela kesibukan, Mbak. Ingin menginformasikan hingga siang ini dokumen belum masuk, Mba. Terima kasih”.
TAHAN- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menahan DGR yang merupakan anak dari mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (10/8/2022) menahan DGR tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian […]
Kl memang tdk ad SPK baru utk sy, tidak apa-apa, tp sy mhn hak sy utk bln November diberikan, Mbak, krn sy perlu itu utk Kak Gangga. Terima kasih
DENPASAR–Fajarbali.com | Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sejumlah pembangunan di Buleleng dengan terdakwa eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Selasa (28/12/2021) sudah mulai digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar.
DENPASAR -Fajarbali.com | Kasus dugaan korupsi anggaran sewa rumah jabatan (Rumjab) Sekrtaris Daerah (Sekda) Buleleng yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus bergulir.
SINGARAJA – fajarbali.com | Terkait dengan dugaan anggaran sewa rumah jabatan yang dilakukan oleh mantan Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, pemerintah Kabupaten Buleleng mengakui hormati proses hukum yang dilakukan tim Tinda Pidana Korupsi (Tikpikor) Kajeksaan Tinggi (Kajati) Bali.
SINGARAJA – fajarbali.com | Bentuk upaya dalam mempersiapkan perencanaan yang matang dengan data yang berkualitas pada Sensus Penduduk 2020 (SP2020), Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buleleng menggelar Koordinasi dan Konsolidasi bersama dengan beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng terkait.