Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa.Foto/dok
DENPASAR-Fajarbali.com| I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa yang merupakan anak dari mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka, Kamis (8/9/2022) sudah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Sidang perdana masih membacakan dakwaan dari tim Jaksa Kejati Bali.
Dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang terungkap peran Dewa Puspaka dalam kasus sewa lahan di Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Menariknya lagi, dalam dakwaan disebut pula bahwa, semua uang pembayaran sewa yang dibayar PT. Titis Sampurna masuk ke kantong Dewa Puspaka.
Baca Juga : Diadili, Peran Anak Dewa Puspaka dalam Kasus Sewa Lahan
Baca Juga : Kejati Bali Tetapkan DGR, Anak Eks Sekda Buleleng jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU
Dan hasil tipu-tipu sewa lahan ini, diperkirakan Dewa Puspaka menerima uang sebesar Rp 12 miliar. Terungkap pula bahwa, uang Rp 12 miliar ini memang tidak pernah dikirim ke rekening milik Dewa Puspaka, melainkan ke rekening orang lain yang salah satunya adalah ke rekening putranya, Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa sehingga dia dijadikan terdakwa.
Bahkan dalam dakwaan disebutkan bahwa, uang yang masuk ke rekening Dewa Gede Rhadea mencapai 4.700.000.000. Yang menarik, meski pembayaran sewa lahan terus dilakukan oleh pihak PT. Titis Sampurna, ternyata kenyataan di lapangan lahan malah ditanami jagung oleh warga.
Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili
Baca Juga : Selain Menuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Juga Menuntut Hak Politik Eka Wiryastuti Dicabut Selama 5 Tahun
Ini terungkap dari percakapan antara Devy Maharani selaku perwakilan dari PT. Titis Sampurna dengan tedakwa Dewa Gede Rhadea pesan WhatsApp. Devy Maharani awalnya mengatakan mohon bantuan untuk pengemangan di air Sanih (Yeh Sanih). Selanjutnya Devy Maharani kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan mohon bantuan karena disekitar lahan yang disewa ditanami jagung oleh warga.
Devy Maharani juga mengatakan bahwa ada resistensi dari warga karena status lahan belum klir. Atas hal itu kemudian dijawab oleh terdakwa bahwa hal terbut dibiarkan saja dengan alasan krama (masyarakat) desa adat sangat tunduk pada arahan pelingsir (tetua) adat.
Baca Juga : Penyidik Pidsus Kejati Bali Tahan Anak Dewa Puspaka Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU
Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan
“Jadi disanalah kunci pauman (rapat) nanti, mbak. kalau sudah disepakati maka masyarakat tdk akan membantah sekalipun mrk sdh menanam jagung tsbt & resolusi ny pun pasti akan ada dr hasil pauman tsbt, mhn bersabar nggih mbak, sy pun ingin membantu bapak jg agar segera clear hanya jika menyangkut adat maka kita yg hrs ngesor dgn dinamik ny mbak” jawab terdakwa sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
Lalu pada tanggal 1 Desember 2020 terdakwa menyampaikan kepada saksi Devy Maharani sebagai berikut : “Selamat pagi mbak, apa kabar? Mhn maaf pagi-pagi menganggu, Mbak, sy ingin memohon kejelasan informasi pd mbak. Kl memang tdk ad SPK baru utk sy, tidak apa-apa, tp sy mhn hak sy utk bln November diberikan, Mbak, krn sy perlu itu utk Kak Gangga. Terima kasih banyak Mbak, utk semuanya”.
Baca Juga : Ini Pesan Kajati Bali di Acara Sertijab Pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati Bali
Baca Juga : Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Asal Brazil Terancam 15 Tahun Penjara
Atas WA tersebut, saksi Devy Maharani memberikan jawaban sebagai berikut : “Selamat pagi mas Radhea.. Alhamdulillah… sehat.. mudah2an doa yang sama untuk mas Radhea dan keluarga besar. Perihal tsb diatas akan sy cek kembali ke tim keuangan.
Utk diketahui kami ada standard penilaian performance sebagai dasar perpanjangan kontrak kerja. Mhn berkenan..Ini yg perlu kita jelaskan lebih lanjut..demikian mas..segera kita akan diskusikan”.
Kemudian terdakwa menjawab : “Alhamdulillah. Baik Mbak, apapun it hasil ny sy terima, mhn kejelasannya saja. Terima kasih Mbak”. Kemudian pada tanggal 14 Desember 2020 terdakwa kembali menyampaikan WA kepada saksi Devy Maharani sebagai berikut : “Selamat sore Mbak apa kabar? Mbak mhn maaf sekali, sy mohon utk yg d bln November kmrn sy mhn hak saya Mbak, selepas in sy tdk menggangu lg, terima kasih banyak sblmny”.
Baca Juga : Konsultasi Gratis HOTMAN 911 di ATLAS Beach Fest
Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Ganja Sintetis, Dua Mahasiswa Timor Leste Dituntut Ringan
Kemdian dijawab oleh saksi Devy Maharani “Selamat sore mas…aduuuh iya mas..mhn maaf sekali mas.. sy trskip..krn minggu lalu dinas luar dan hrs ha karantina”, Sy coba tanyakan progress dg keuangan segera mas”.Kemudian dijawab kembali oleh terdakwa I Dewa Gede Rhadea “Baik Mbak Devy terima kasih banyak, mhn maaf merepotkan”. Saksi Devy Maharani menjawab kembali : “sy yg minta maaf mas..mhn maklum atas kondisi ini mas..
Pada tanggal 27 Juli 2021, terdakwa kembali menghubungi saksi Devy Maharani sebagai berikut : “Selamat pagi. Ass. Inggih Mbak. Ijin informasi ketika Mbak sdh senggang y Mbak selepas zoom nanti. Terima kasih Mbak”
Kemudian saksi Devy Maharani menjawab : “Walaikumsallam mas.. kita mengharapkan agar permasalahan segera terselesaikan, secara pribadi kami tidak ada masalah dengan bapak..
Baca Juga : Tiga Pemakai Sabu Teramcam 12 Tahun Penjara
Baca Juga : Lima Pengedar Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara
“Terikait koordinasi dari perusahaan sbnenrnya kami sudah diwakili oleh penasihat hukum utk komunikasi mengenai hal ini, kami sudah serahkan ke pak Hendri selaku PH yg ditunjuk mas”
Terungkap bahwa, sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih tersebut merupakan cara pemaksaan oleh saksi Dewa Ketut Puspaka kepada PT. Titis Sampurna karena penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih yang diajukan oleh Dewa Ketut Puspaka tersebut, PT. Titis Sampurna tidak bisa menolak karena PT. Titis Sampurna sedang mengurus perijinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG di Celukan Bawang Kabupaten Buleleng,
Baca Juga : Disidang, Tiga Terdakwa Pembunuh Jape Rena Terancam 15 Tahun Penjara
Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Ganja Sintetis, Dua Mahasiswa Timor Leste Dituntut Ringan
Yang mana Dewa Ketut Puspaka saat itu adalah Sekretaris Daerah di Kabupaten Buleleng yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses perijinan terminal penerima dan distribusi LNG yang sudah diajukan oleh PT. Padma Energi Indonesia yang merupakan anak perusahaan dari PT. Titis Sampurna.
Dalam dakwaan diungkap pula bahwa tidak ada uang yang diterima oleh masyarakat Desa Adat Yeh Sanih selaku pemilik lahan sehingga membuat masyarakat Desa Adat Yeh Sanih merasa dirugikan.
Baca Juga : Tiga Pemakai Sabu Teramcam 12 Tahun Penjara
Baca Juga : Lima Pengedar Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara
Terungkap pula bahwa sebenarnya Lahan tersebut tidak pernah disewakan oleh Masyarakat Adat Desa Adat Yeh Sanih, namun Dewa Ketut Puspaka justru memanfaatkan saksi I Putu Jeneng Kawi yang merupakan Kelian Adat Desa Adat Yeh Sanih untuk menandatangani Surat Kuasa yang seolah-olah Desa Adat menyewakan Lahan Desa tersebut kepada saksi Made Sukawan Adika dengan memberikan Kuasa kepada saksi Made Sukawan Adika untuk mengelola.(eli)