AMLAPURA-fajarbali.com | Ada yang berbeda rapat gabungan komisi DPRD Karangasem yang digelar pada Senin (5/7/2021) kemarin.
Rapat gabungan komisi yang mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 ini digelar tanpa melibatkan banyak anggota DPRD Karangasem maupun eksekutif hal itu karena sedang penerapan PPKM.
Rapat gabungan komisi ini, dipimpin ketua DPRD I Wayan Suastika, didampingi eakul ketua I Nengah Sumardi dan I Wayan Parka. Sedangkan dijajaran eksekutif, hadir sekda I Ketut Sedana Merta didampingi plt BPKAD I Komang Agus Sukasena, dan Kepala Bapelitbangda I Wayan Siki.
Baca Juga :
Wisata Berbasis Vaksin, Diharapkan Mempercepat Progres Vaksinasi
Vaksinasi Siswa di Tujuh SMPN Berlangsung Serentak
Ketua DPRD I Wayan Suastika, menyampaikan, pihaknya menerepkan pembatasan peserta rapat untuk menyesuaikan dengan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Covid-19. Namun, katanya, agenda dari DPRD juga tidak bisa ditunda lagi sehingga pihaknya memutuskan pelaksanaan rapat yang hadir adalah ketua komisi dan perwakilan masing-masing fraksi. “Hasil pembahasan nantinya akan di akomodir dalam pemandangan umum fraksi,” ujar Suastika.
Sementara, sekda I Ketut Sedana Merta menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 sendiri telah mendapatkan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dikatakannya, dari pemeriksaan itu ada beberapa yang mesti mendapat perbaikan. “Ada beberapa laporan yang masih menjadi temuan,kita upayakan perbaikan,” ujarnya.
Salah satu yang menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK yakni, sejumlah aset yang harus segera diselesaikan, dana tali kasih kepada anggota DPRD Karangasem pada tahun 2004, serta perjalanan dinas. Eksekutif, katanya, saat ini sudah berupaya menyelesaikan temuan-temuan itu sehingga kedepan tidak lagi menjadi catatan BPK. “Kami sudah lakukan perbaikan-perbaikan, harapanya kedepan tidak lagi menjadi catatan,” ujarnya lagi. (bud)