BANGLI – fajarbali.com | Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah bersama masyarakat untuk memerangi penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Bangli. Jika sebelumnya Pemkab Bangli, telah mengeluarkan intruksi untuk membatasi operasional Pasar Umum, Toko Modern dan Sengol. Kebijakan pembatasan terhadap warung-warung milik warga juga telah dilakukan Desa Kedisan, Kintamani sejak awal bulan April lalu. Selain itu, pihak desa juga intens melakukan penyemprotan disinfektan hingga ke rumah-rumah warga untuk menangkal Covid-19 masuk kewilayah setempat.
Perbekel Kedisan I Nyoman Gamayana saat dikonfirmasi Senin (06/04/2020), membenarkan pihaknya telah melakukan sejumlah kebijakan untuk mencegah penyebaran cirus corona ke daerah yang berada di pinggir danau Batur ini. Disampaikan, jika sebelumnya operasional warung tak pernah diatur dan bebas tergantung pemilik warung. Kini jamnya diatur, yakni hanya boleh buka mulai pukul 07.00 wita hingga pukul 18.00 wita. “Pembatasan operasional warung-warung ini sesuai hasil rapat yang telah kita lakukan dengan melibatkan prajuru desa beserta warga Kedisan, terkait upaya pencegahan dan penanggulangan virus Corona,” ungkapnya.
Disampaikan, sesuai hasil rapat tersebut, pihaknya telah membentuk satgas penanggulangan Virus Corona di internal desa. Satgas ini kemudian telah membuat posko di kantor desa setempat serta membuat sejumlah spanduk yang dipasang di tempat umum, seperti Balai Banjar dan Kantor Desa. “Kebijakan yang kita lakukan itu merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Bali untuk bersama-sama menanggulangi virus corona. Kami gunakan anggaran desa untuk semua kegiatan tersebut,” bebernya.
Implementasi dari hasil rapat tersebut, juga disampaikan, pihaknya selain telah memasang sejumlah spanduk imbauan, juga secara rutin melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tempat umum, pura, hingga ke rumah-rumah warga. Sementara terkait pembatasan jam operasional warung dan toko warga, kata dia, tim satgas sudah melakukan sosialisasi ke masing-masing pemilik warung. “Sosialisasi sudah kami lakukan dan sejauh ini sudah dipatuhi oleh para pemilik warung. Sesuai hasil rapat, operasional warung milik warga dibatasi dibuka pukul 07.00 wita dan tutup pukul 18.00 wita. Ini juga berlaku untuk pedagang acung. Itu kita lakukan, demi kebaikan bersama dan sudah menjadi keputusan rapat,” ungkapnya.
Lantas jika ada yang melanggar, Gamayana mengaku, meski pembatasan tersebut sifatnya masih berupa himbauan namun tidak menutup kemungkinan sanksi bisa dijatuhkan jika pelanggaran yang dilakukan termasuk katagori berat. Dalam artian, misalnya sudah beberapa kali diingatkan namun tetap membandel melakukan pelanggaran. “Sanksinya, misalnya secara kedinasan tidak mendapat pelayanan administrasi untuk beberapa bulan. Sedangkan secara adat, nanti akan dibahas lebih lanjut. Tapi kita juga tidak boleh terlalu kaku menerapkan sanksi, apalagi untuk masyarakat sendiri,” jelasnya. Yang terpenting kata dia, semua himbauan pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 bisa dilaksanakan oleh masyarakat.
Lebih lanjut, disinggung terkait pengawasan warganya yang selama ini tinggal di luar baik di Denpasar atau menjadi imigran di luar negeri, Gamayana menegaskan sudah dilakukan dengan cara jika ingin pulang diharapkan melapor ke prajuru. Kata dia, laporan bisa dilakukan lewat whatsapp, telepon, atau datang langsung ke kantor desa. “Termasuk pula bagi para imigran yang baru datang dari luar negeri, untuk mengikuti pedoman pemerintah dengan melakukan isolasi mandiri. Kami juga sudah tekankan pada para orangtuanya yang punya anak kerja di luar negeri seperti kapal pesiar, kalau pulang supaya anaknya diawasi. Tak iizinkan langsung berkeliaran di luar rumah, menjaga jarak, kesehatan, dan selalu melapor ke anggota satgas,” pungkasnya. (arw).