“Sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan, Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir,” timpal penasihat hukum.
Search Results for: Peradi Denpasar
DENPASAR – fajarbali.com | Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) melalui Udayana Moot Court Community (UMCC) menggelar Constitutional Moot Court Training (CMCT) 2023 yang sekaligus menjadi pembukaan dari rangkaian acara CMCT 2023, Minggu (21/5/2023). Kegiatan ini merupakan wadah pelatihan peradilan semu konstitusi bagi mahasiswa FH UNUD yang diadakan oleh Udayana Moot […]
“Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara. Artinya kedepan, orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugian dicarikan belakangan,” sentil Pasek Suardika.
Dengan adanya perdamaian, maka pihak kepolisian nantinya akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif
“Kita semua tahu bahwa adanya SPI ini malah menguntungkan negara karena uang yang masuk kan langsung ke rekening negara. Jadi harapan kami ya kalau bisa kasus SPI bisa dihentikan,” sebutnya.
“Karena Gang itu bukan jalan umum atau bukan untuk pihak yang belum melakukan kesepakatan dengan pemohon, itu Gang khusus kelompok Mina Utama dan Sembada, jadi di luar itu tidak bisa lewat seenaknya,” terangnya lagi.
seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan Praperadilan maka Hakim memutuskan Permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Dikatakan Kasi Intel, penyerahan tersangka KR ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (2) KUHP yang mengatur bahwa, jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
“Praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” jelas juru bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa, Jumat (31/3/2023)
Tidak hadirnya pihak termohon dalam sidang ditanggapi santai oleh kuasa hukum pemohon, Teddy Raharjo