Ajukan Gugatan Praperadilan, Ini yang Diminta Tersangka Kasus SPI Unud

“Praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” jelas juru bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa, Jumat (31/3/2023)

 Save as PDF
(Last Updated On: 31/03/2023)

PRAPERADILAN-Rektor Unud Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng., akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka atas kasus SPI jalur mandiri.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Ancaman Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng., untuk menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melalui jalur praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri akhirnya terbukti.

Melalui tim kuasa hukumnya yang dikomandani Nyoman Sukandia dan Gede Pasek Suardika telah resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps. “Praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” jelas juru bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa, Jumat (31/3/2023).

Baca Juga :Punya Bukti Baru, Teddy Raharjo Optimis Menang Praperadilan

Dikatakan pula, sidang gugatan praperadilan yang mana Kejati Bali sebagai tergugat yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Agus Akhyudi ini akan digelar perdana pada tanggal 10 April 2023. “Sidang pertama digelar hari Senin tanggal 10 April 2023 di ruang Candra PN Denpasar,” lanjut Gde Astawa yang juga salah satu hakim di PN Denpasar.

Sementara itu dari data yang diperoleh, pihak pemohon dalam Petitum atau permohonan yang diminta antara lain meminta agar hakim pemeriksa menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng  (Pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.

Baca Juga : Kelian Dinas Desak Polisi Tindak Warung Tuak Hidupkan Suara Musik Keras

Pemohon juga meminta agar hakim pemeriksa memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng  (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022.

Pemohon juga meminta agar hakim pemeriksa memerintah termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng  (PEMOHON) sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng  (Pemohon).

Baca Juga : Nelayan Sulit Mencari BBM Solar di SPBU di Wilayah Canggu

Selain Prof. Antara, ada dua tersangka kasus yang sama yang juga mengajukan gugatan praperadilan. Yakni atas mama I Ketut Budiartawan dan I Nyoman Putra Sastra. Permohonan praperadilan kedua tersangka ini juga telah masuk ke PN Denpasar dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps dengan hakim pemeriksa I Wayan Yasa dan sidang akan digelar pada tanggal 11 April 2023.

“Untuk sementara uang mendaftarkan gugatan praperadilan dalam kasus SPI Unud ada 3 orang. Untuk kedua tersangka ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum yang sama,” pungkas Gde Astawa. Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Kejati Bali menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI penerimaan jalur mandiri di Unud.

Baca Juga : Buronan Interpol Ditangkap Saat Nongkrong di Coffeshop di Tabanan

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka ditambah satu orang saksi yaitu mantan Rektor Unud AA. Raka Sudewi. Pencekalan dimaksud agar para tersangka dan saksi ini tidak bepergian ke luar negara semangati penyidikan kasus SPI berjalan.W-007

 Save as PDF

Next Post

Malamnya Mabuk, Paginya Pengunjung Tewas di Pintu Masuk Cafe Blue Star

Jum Mar 31 , 2023
Biasanya, Korban Datang Sendirian
IMG_20230331_175643

Berita Lainnya