
Teddy Raharjo kuasa hukum pemohon praperadilan.Foto/Eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Gugatan praperadilan yang dimohonkan Nyoman Supariyani atas ditetapkannya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali berdasarkan surat Nomor : S.TAP/06/III/2023/Ditreskrimsus, tanggal 3 Maret 2023 yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Dps resmi dicabut, Kamis (10/4/2023).
Teddy Raharjo selaku kuasa hukum pemohon mengatakan, gugatan dicabut lantaran antara pelapor (LPS) dan terlapor sekaligus pemohon praperadilan (Nyoman Supariyani) sedang dalam proses perdamaian."Bagaimana format permainannya, masih akan kita bahas," jelas Teddy Raharjo yang ditemui di PN Denpasar.
BACA Juga : Punya Bukti Baru, Teddy Raharjo Optimis Menang Praperadilan
Dengan adanya perdamaian, maka pihak kepolisian nantinya akan menyelesaikan perkara ini melalui jalur Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif."RJ akan dilakukan setelah adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor," sebut Teddy lagi.
Lalu bagaimana jika perdamaian tidak terjadi sehingga tidak bisa dilakukan RJ? tentang ini Teddy menjawab pihaknya tentu saja akan kembali mendaftar gugatan praperadilan."Kalau batal damai dan akhirnya tidak bisa RJ, kami akan kembali gugat praperadilan,"cetusnya.
BACA Juga : Jadi Tersangka, Mantan Dirut BPR KS Ajukan Praperadilan
Terkait mengajukan gugatan praperadilan kembali, Teddy mengatakan masih ada peluang. Sebab, gugatan sebelumnya belum masuk pada agenda pembacaan permohonan karena pada sidang perdana yang digelar pada tanggal 29 Maret 2023 termohon tidak hadir."Sehingga dianggap belum ada praperadilan, jadi masih bisa kita ajukan kembali," tegasnya.










