terdakwa I Wayan Jendra dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan dituntut untuk mengganti kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp 3.749.118.000.
Search Results for: kredit fiktif
” Untuk tersangka DPS, IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan.
“Sebenarnya hanya untuk efisiensi waktu saja, mengingat susunan majelis kan ada dua hakim karier PN Denpasar yang juga mempunyai sidang lain, sehingga untuk memudahkan mobilisasi dengan perkara lain,”jawab Gde Putra Astawa
”Uang saya gunakan untuk biaya menikah, dan juga memberi modal usaha kepada suami saya,” jawab terdakwa Sunita Yanti dengan polosnya.
dari nilai Rp 4,3 miliar itu, Rp 400 juta dan Rp 1,4 miliar diakui adalah kredit Jro Bendesa Adat sehingga dalam perkara ini LPD mengalami kerugian Rp 3,7 miliar.
ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan yang merugikan LPD Rp 7 miliar
Terdakwa pada tanggal 6 Mei 2022 memesan sabu sebanyak 1G arau 1F kepada seseorang yang terdakwa ketahui bersama Gunung seharga Rp 1,5juta
Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
“Jadi saksi dari pihak rekanan ini mengatakan bahwa kupon tidak bisa ditukar dengan uang, tapi menang fakta di lapangan kupon ditukar dengan uang oleh terdakwa,” jelas Kasi Intel
SAKSI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan saksi di persidangan atas kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa I Wayan Jendra alias Om Dje dan Ni Wayan Sunita Yanti, Selasa (27/9) kemarin masuk pada agenda […]