Punya Gedung Pengadilan Tipikor Senilai Rp 5,5 Miliar, Dua Perkara Korupsi masih di Sidang di PN Denpasar

“Sebenarnya hanya untuk efisiensi waktu saja, mengingat susunan majelis kan ada dua hakim karier PN Denpasar yang juga mempunyai sidang lain, sehingga untuk memudahkan mobilisasi dengan perkara lain,”jawab Gde Putra Astawa

 Save as PDF
(Last Updated On: 09/11/2022)

TIPIKOR-Kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan  salah satu kasus korupsi yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.Foto/eli 

DENPASAR-Fajarbali.com|Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar yang berlokasi di Jalan Kapten Tantular No 9 Denpasar nampak megah dan kokoh berdiri. Bahkan gedung yang dibangun dengan anggaran sebesar Rp 5,5 miliar ini pun sempat mendapat pujian dari Ketua Mahkamah Agung kala itu, Harifin Tumpa saat meresmikannya pada tanggal 14 Februari 2012.

“Gedung ini semoga tidak hanya bagus dan kokoh tapi juga berwibawa dengan putusan-putusan dari para hakimnya,” ujarnya sebagaimana dilansir oleh salah satu media yang saat itu meliput jalannya peresmian Gedung Tipikor dan Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (HI) yang ada Denpasar ini. 

Baca Juga : Korupsi Uang LPD Buat Beli Mobil dan Bantu Modal Usaha Suami

Baca Juga : Sidang Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar, Jaksa Hadirkan Saksi dari Rekanan

Namun sayang, meski memiliki gedung yang megah dan berada di kawasan elite di Denpasar, ternyata tidak semua perkara korupsi di Bali di sidang di gedung ini. Di bulan ini, setidaknya ada dua perkara korupsi yang persidangannya tidak digelar Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Yaitu kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dan LPD Desa Adat Ungasan. Kedua perkara korupsi ini diadili di Pengadilan Negeri Denpasar yang berlokasi di Jalan PB Sudirman . Hal ini tidak dibantah oleh oleh juru bicara (Jubir) PN Denpasar Gde Putra Astawa. 

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif

Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian

Namun saat ditanya apakah Pengadilan Tipikor penuh sehingga harus menggelar sidang korupsi di PN Denpasar, Jubir yang juga salah satu majelis hakim tipikor yang kasusnya disidang di PN Denpasar ini membantahnya.

“Sebenarnya hanya untuk efisiensi waktu saja, mengingat susunan majelis kan ada dua hakim karier PN Denpasar yang juga mempunyai sidang lain, sehingga untuk memudahkan mobilisasi dengan perkara lain,”jawab Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi, Rabu (9/11/2022). 

Baca Juga : Residivis Maling Kembali Dijebloskan ke Penjara, Kali ini Kakinya Ditembak

Baca Juga : Berkas Lengkap, Dua Pemeran Video Mesum dalam Mobil Segera Diadili

Selain itu, kata Putra Astawa dengan digelarnya sidang korupsi di PN Denpasar dapat  memudahkan mobilisasi dengan perkara lain, maka dilakukan sidang di gedung sudirman. “Misalnya sambil menunggu jaksa datang bisa sidang yg lain, setelah para pihak sidang korupsi datang, baru disidangkan,” lanjut dia. 

Hanya untuk efisiensi mobilisasi saja. Kalau tidak ada jadwal sidang lain, atau  hakim karier yang dari luar PN Denpasar seperti bu Heriyanti atau Pak Tude, biasanya langsung ke gedung Renon (gedung Tipikor),” pungkasnya.

Baca Juga : Baru Mau Nyabu Ditangkap Polisi, Oknum Dokter Gigi Dituntut 20 Bulan Penjara

Baca Juga : Gunakan Sumber Daya Air Tanpa Izin, Pengusaha Laundry Dituntut 3 Bulan Penjara

Diketahui pembangunan gedung Tipikor dan gedung pengadilan HI ini menelan anggaran kurang lebih Rp 5,5 miliar untuk pembangunan gedung, Sementara untuk pengadaan tanahnya menelan anggaran Rp 5,9 miliar.

Ini diungkap oleh Gusti Made Antara saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bali. Menariknya lagi, saat itu ia juga mengatakan bahwa keberadaan gedung Tipikor dan HI diharapkan bisa mengurangi kepadatan persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. W-007 

 Save as PDF

Next Post

Jaga Kelestarian Bahasa dan Sastra Melalui Festival Tunas Bahasa Ibu

Kam Nov 10 , 2022
Pada kegiatan penutupan ini dilaksanakan penyerahan hadiah bagi para pemenang lomba yang dilaksanakan selama kegiatan FTBI.
FTBI-eb5f4c56

Berita Lainnya