LPD SERANGAN-Dua orang saksi dihadirkan JPU dalam sidang kasus korupsi di LPD Desa Adat Serangan di Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra alias Om Dje alias IWJ dan Ni Wayan Sunita Yanti alias NWSY kembali dijadikan dalam sidang untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar.
“Ada dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim JPU, mereka adalah Prof I Wayan Ramantha selaku auditor swasta dan DR Made Gde Subha Karma Resen, S.H.,M.Kn., selaku ahli keuangan negara,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha di Denpasar, Selasa (18/10/2022).
Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif
Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana
Ada pengakuan menarik yang disampaikan oleh saksi I Wayan Ramantha dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar yang dipimpin oleh hakim Gede Putra Astawa. Dimana awalnya, saksi yang merupakan auditor swasta melakukan audit di LPD serangan berdasarkan permintaan LP LPD Provinsi Bali dan tim penyelamat LPD Serangan.
Setelah melakukan audit, saksi mengatakan bahwa ada penyimpangan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pengurus LPD Serangan, sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan LPD Serangan sebesar kurang lebih Rp 7 miliar.
Baca Juga : Kasus LPD Serangan Berlanjut, Kejari Tunggu Hasil Ekspos BPKP Terkait Kerugian Negara
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi di LPD Serangan Dikebut, Kejaksaan Sudah Periksa 19 Saksi
“Jadi saksi auditor ini menerangkan bahwa dia pernah melakukan audit terhadap LPD Serangan atas permintaan dari LP LPD dan dari tim penyelamat LPD Serangan yang hasilnya ditemukan adanya penyimpangan pengelolaan keuangan yang merugikan LPD Rp 7 miliar,” tegas Kasi Intel.
Sementara DR. Subha Karma hadir dalam sidang menerangkan bahwa kerugian keuangan daerah termasuk ranah kerugian keuangan negara. LPD menerima dana dari pemerintah Provinsi Bali sehingga kerugian LPD termasuk juga kerugian keuangan daerah.(eli)