SAKSI-Empat orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus dugaan korupsi kupon BBM di DLHK Denpasar.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi kupon Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar dengan terdakwa Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil, Rabu (12/10) kemarin dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ada empat orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar. Dia adalah Putu Gede Budiada, Ni Kadek Sri Hartini, Komang Sumastra, Kadek Hendriana.
Baca Juga : Jaksa Hadirkan Tiga Saksi, Terdakwa Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar Terpojok
Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dua orang saksi dari PT Ayu Sari Pertiwi yang merupakan rekanan di DLHK Denpasar dalam pengadaan BBM jenis solar bersubsidi mengatakan bahwa, mekanisme para supir truk DLHK Kota Denpasar hanya dapat menukarkan kupon tersebut dengan solar.
Dimana 1 kupon dapat ditukarkan dengan 10 liter solar dan tidak boleh diganti dengan uang. Namun pada prakteknya kupon tersebut ditukarkan dengan uang.
Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi di LPD Serangan Akui ada 17 Kredit Fiktif
Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian
"Jadi saksi dari pihak rekanan ini mengatakan bahwa kupon tidak bisa ditukar dengan uang, tapi menang fakta di lapangan kupon ditukar dengan uang oleh terdakwa,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Rabu (12/10/2022).











