https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Gelapkan Uang Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Dituntut 2,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Diduga Gelapkan Uang Jual Beli Valas, Mantan Komisaris PT BSV Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/05/2023)

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang wanita berinisial Hj.Dra. P (55) yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam transaksi jual beli valutas asing (valas), Selasa (2/5/2023) dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan saksi korban F mengalami kerugian hingga Rp 495.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.

BACAC Juga : Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Unud : Aneh, Ditersangkakan Dulu, Alat Bukti Kerugian Belakangan

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat dituntun yang dibacakan dalam sidang yang dihadiri oleh terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya.  Atas tuntutan itu terdakwa akan mengajukan pembelaan.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang beberapa waktu lalu terungkap, kasus yang menjerat terdakwa berawal saat terdakwa yang bekerja sebagai Komisaris di PT BSV menawarkan saksi F membeli valas melalui pemesanan dengan harga lebih rendah 2000 poin dari harga resmi di pasaran.

BACA Juga : Polisi Minta Video Mesum Tidak Lagi Diviralkan, Akan Ditindak Tegas

Dimana pada saat itu tepatnya tanggal 10 Desember 2015  terdakwa menawarkan pembelian valas lebih rendah 2000 poin. Saat itu harga normalnya adalah Rp 13.500, sementara terdakwa menjanjikan kepada korban seharga Rp 11.181, dan terdakwa juga menjanjikan akan menyerahkan valas tersebut pada tanggal 10 Januari 2016.

“Atas apa yang disampaikan terdakwa, saksi korban pun akhirnya tergerak hatinya untuk membeli valas yang ditawarkan dan menyerahkan uang sebesar Rp 369.000.000 untuk pembeli valas USD 33.000 kepada terdakwa bertempat di Toko milik saksi korban,” ujar Jaksa Penuntut Umum (PU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam surat dakwaannya.

BACA Juga : Penyebar Video Mesum Diciduk, Ngaku Sakit Hati Diputusin Mantan Pacar

Kemudian pada tanggal 10 Desember 2015 korban menyerahkan uang melalui saksi MS secara tunai sebesar Rp. 110.000.000  untuk pembelian USD 10.000 dengan satu lembar bukti kwitansi. Lima hari kemudian korban kembali menyerahkan uang sebesar Rp. 220.000.000.

Pada tanggal 12 Januari 2016, korban juga menyerahkan uang kepada terdakwa melalui saksi MS  secara tunai sebesar Rp. 39.000.000 untuk pembelian USD 3.000.”Karena sampai bulan September 2019 terdakwa tidak memberikan valas yang dibeli, korban mendatangi terdakwa untuk menanyakan,” ujar Jaksa.

BACA Juga : Pasangan Kekasih Asal Tiongkok Tewas Bersimbah Darah di Kamar Hotel Intercontinental

Saat ditanya, terdakwa mengatakan meminta waktu. Pada tanggal 10 Maret 2020 korban kembali membeli valas melalui saksi MS ke terdakwa sebesar USD 33.000, tapi tidak membayar karena korban menganggap valas tersebut adalah hak saksi dari pembelian sebelumnya.

Singkat cerita, terdakwa pada tanggal 10 Maret 2020 mendatangi saksi F di Toko Hakim milik saksi dan meminta kembali valas USD 33.000 tersebut karena valas tersebut milik orang lain. Dalam dakwaan sebutkan, untuk menyakinkan korban, terdakwa menyerahkan tiga lembar cek BCA.

BACA Juga : Demo Hari Buruh Ricuh, Ormas PGN Hadang Mahasiswa AMP

Yaitu, cek BCA Nomor DB132495 tertanggal 31 Maret 2020 senilai Rp. 165.000.000, cek BCA Nomor DB132496 tertanggal 30 April 2020 senilai Rp. 165.000.000 dan  cek BCA Nomor DB132497 tertanggal 29 Mei 2020 senilai Rp. 165.000.000 sehingga nilai totalnya adalah Rp. 495.000.000 setara dengan USD 15.000.

“Pada saat itu terdakwa juga membuat surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2020 yang menerangkan bahwa terdakwa bertanggung jawab penuh terhadap cek tersebut dan bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku jika cek tidak bisa dicairkan,” ungkap JPU.

BACA Juga : Imigrasi Ringkus Tiga Turis Rusia Menari Tak Seronok di Pura Besakih

Tapi apes, cek yang diberikan oleh terdakwa tidak bisa dicairkan dengan alasan tidak ada dana atau rekening khusus telah ditutup. Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi F mengalami kerugian sebesar Rp. 495.000.000.

Terdakwa yang bertindak menawarkan penjualan valas kepada saksi F  serta perbuatan terdakwa mengeluarkan cek PT. BSV  ternyata tanpa sepengetahuan Direktur dan menyerahkannya kepada saksi Faisal juga merupakan perbuatan di luar kewenangan terdakwa selaku Dewan Komisaris.

BACA Juga : Warga Geger Temukan Plastik Berisi Jasad Orok, Dibuang di Lahan Kosong

Terdakwa sebagaimana dalam dakwaan dikatakan, sebenarnya telah mengetahui rekening PT. BSV tidak memiliki dana dan telah ditutup sejak tahun 2019, tetapi tetap mengeluarkan cek atas nama PT. BSV yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa dengan tujuan untuk diserahkan dan dicairkan oleh korban.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan pada dakwaan pertama atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan sebagaimana dalam dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.W-007

 Save as PDF

Next Post

Sambut Hardiknas, Koordinator KUI Terima Satyalancana Karya Satya

Rab Mei 3 , 2023
Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya
Pujianiki foto

Berita Lainnya