Hakin dalam amar putusannya menyatakan, pria yang sebelum diadili ini berprofesi sebagai wartawan itu terbukti bersalah secara bersama sama melakukan tindak pidana penggelapan
penggelapan
Sambil menangis, pria yang akrab disapa Rey ini mengungkapkan bahwa dia sama sekali tidak ada niat untuk menipu korban Sri Lestari
Wanita kelahiran Bangli itu oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan
“Klien kami (Firman Handoko) divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Rai Wirata.
hakim memerintahkan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)
“terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanju”
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan,”
Ilustrasi.Foto/Net DENPASAR-Fajarbali.com|Dirk Hemanus EK (53) pria kelahiran, Hoorn, Belanda terdakwa kasus dugaan penipuan sewa menyewa lahan dan bangunan (Vila) akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Sidang perdana yang digelar, Selasa (9/5/2023) masih mengagendakan pembacanya dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terungkap dalam dakwaan JPU Ni Putu Widyaningsih yang dibacakan […]
“Ini villa saya oper murah, karena mau ke Singapura dan kembali ke Belanda,” kata terdakwa
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Raden, Toko CV. Crystal Denpasar unit Jimbaran mengalami kerugian sebesar Rp. 513.113.848