Terbukti Lakukan Perbuatan Wanprestasi, Mantan Klien Wajib Bayar Sukses Fee Rp 1 Miliiar

(Last Updated On: )

DENPASAR  – Fajarbali.com | Seorang oknum pegawai negeri sipil bernama Anak Agung Ngurah Darmawan (56) digugat ke Pengadilan Negeri Denpasar atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi).

Sebagai penggugat adalah Johanes Budi Raharjo. Diketahui Johanes Budi Raharjo adalah mantan pengacara dari tergugat dalam suatu perkara yang masih berkaitan degan kasus gugatan ini.

Kuasa hukum Budi Raharjo, M. Asmara mengatakan, gugatan berawal dari laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan mengambil uang kurang lebih Rp 5,5 miliar dari haji Sahawan.

Di mana dalam perkara ini tergugat merupakan orang yang telah mengatur semua rencana penipuan dan penggelapan dengan cara memberikan dokumen palsu yaitu data kepemilikan sebidang tanah yang terletak di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan yang luasnya kurang lebih 62 Are (6200 m2).

“Tergugat menyatakan bahwa tanah tersebut milik I Gusti Ngurah Ketut Konolan (kakek tergugat), padahal tergugat telah menyadari tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain,” kata Muhammad Asmara dan Lukman Nul Hakim selaku kuasa hukum penggugat, Rabu (3/8/2021) di Denpasar.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali pada tanggal 2 Maret 2016 dengan No. TBL/86/III/2016/SPKT POLDA BALI, dan laporan No. TBL/131/IV/2016/SPKT Polda Bali.

Dalam perjalanan tergugat merasa bersalah telah memberikan data palsu sehingga pihak tergugat mengajukan perdamaian dengan penggugat pada bulan Oktober 2017. Dengan terjadinya perdamian, kasus di Polda Bali lalu dihentikan.

Dalam prakteknya, tergugat ingkar janji dengan kesepakatan yang ditandatangani untuk memberikan uang sukses fee sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat apabila kasusnya dihentikan. 

Di satu sisi, penggugat dengan itikad baik dari 2  tahun yang lalu sudah sering meminta haknya (sukses fee) namun tidak mendapat tanggapan dari tergugat. Sehingga, penggugat mengambil langkah terakhir untuk memberikan somasi secara tertulis kepada tergugat.

“Awalnya kami datang langsung ke rumah tergugat namun saat itu tidak ada orang dan kami pun balik,” terang M. Asmara. Selanjutnya somasi tersebut dikirim lewat Kantor Pos tertanggal 8 Oktober 2020 diterima langsung oleh orang serumah dengan tergugat yang bernama Ratna.

Lagi-lagi tergugat tidak ada itikad baik untuk menanggapi somasi sampai batas waktu yang diberikan oleh penggugat.”Ini berarti tergugat tidak menghargai, cuek dan acuh kepada penggugat hal ini dapat dikatakan tergugat telah melakukan penghinaan berat kepada penggugat apalagi tergugat sampai hati memutus komunikasi dengan penggugat seakan akan tergugat ingin lari dari tanggungjawab,” jelasnya.

Mentok, penggugat akhirnya melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk mencari keadilan. Setelah melalui  proses hukum selama kurang lebih 9 bulan, mejelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja memenangkan gugatan yang diajukan penggugat. 

Dalam amar putusan, hakim mengatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan surat perjanjian antara pengggat dengan tergugat tertanggal 17 Oktober 2016 sah dan berlaku sebagai undang-udang. Mejelis hakim juga menyatakan tergugat terbukti telah melakukan perbuatan wanprestasi. 

Yang yang terakhir amar putusan hakim menyatakan menghukum tergugat untuk membayar sukses fee sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat. Budi  Raharjo sebagai penggugat saat ditanya mengapa persoalan ini harus dibawa ke pengadilan, menjawab sebenarnya tidak ingin sampai ke pengadilan. 

“Saya suka  damai, cuma saya pakai jalur damai tapi malah tidak dianggap. Ya sudah makanya saya gugat saja dan akhirnya saya menang,” ujar Bidi Raharjo didampingi dua kuasa hukumnya, M. Asmara dan Lukman Nul Hakim, Selasa (3/8/2021).(eli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gara-gara Hina Istri Anggota TNI, Pria Asal Manado Diadili

Sel Agu 3 , 2021
(Last Updated On: )DENPASAR  – Fajarbali.com | Pria bernama Rommy Rempas (48) diadili atas kasus dugaan melanggar kehormatan atau nama baik seorang wanita bernama Simone Christine Polhutri.

Berita Lainnya