https://www.traditionrolex.com/27 Gara-gara Hina Istri Anggota TNI, Pria Asal Manado Diadili - FAJAR BALI
 

Gara-gara Hina Istri Anggota TNI, Pria Asal Manado Diadili

(Last Updated On: 03/08/2021)

DENPASAR  – Fajarbali.com | Pria bernama Rommy Rempas (48) diadili atas kasus dugaan melanggar kehormatan atau nama baik seorang wanita bernama Simone Christine Polhutri.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini. 

Persoalan yang menyeret terdakwa bermula ketika istri terdakwa bernama Linda Paruntu di akun Facebook miliknya pada 12 Juni 2019 silam sekitar pukul 17.32 Wita. Di sana Linda menulis kata-kata “Yeayy lihat aja siapa yang akan dipermalukan (dilanjutkan dengan emoji tertawa)”.

Linda juga mengirim pesan di grup WhatsApp orangtua kelas 6 yang berisi “Pengen banget hadir tapi harus bagi tugas juga untuk Paull, tahun ini nggak bisa dampingin kelulusan anak2 dengan keluarga lengkap”.

Pada tanggal 13 Juni 2019 sekitar pukul 08.00 Wita di Gedung NPCC Jalan Bypass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, Badung, sebelum acara Graduation Sekolah Tunas Kasih dimulai, saksi korban duduk di kursi deret paling depan.

Saat acara mulai, terdakwa tiba-tiba duduk di samping korban sembari berkata “Ibu Simone saya mau bicara”. Karena saksi korban tidak menjawab, terdakwa kembali berkata “Ibu Simone saya mau bicara dengan anda (dengan nada membentak)”.

Saksi korban lalu menjawab “Kalau mau bicara, silahkan bicara dengan pengacara saya” ucapnya.

Mendengar itu, terdakwa kembali berbicara “Dasar kamu, kamu mau hancurin keluarga saya? Lapor-lapor polisi kamu intimidasi keluarga saya dengan polisi”.

Oleh saksi korban lalu dijawab “gak terbalik”. Di sana terdakwa kembali berkata “awas kalau terjadi sesuatu dengan istri saya” sembari berdiri dan menunjuk ke wajah saksi korban “Dasar kamu monyet, jangan mentang-mentang ngaku istri jenderal padahal pangkat bunga-bunga.

Dasar istri ketinggian, an**ng, kamu bukan perempuan baik-baik, kamu bukan istri yang baik, kamu bukan ibu yang baik, lon** kamu tidak berkelas” maki terdakwa sembari membalikkan jempol tangannya ke bawah.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban merasa dipermalukan di depan umum. Selain itu, saksi korban juga merasa kehormatannya dilanggar dengan kata-kata terdakwa di pesan WhatsApp.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Maling Pecahkan Kaca Circle K, Gasak Puluhan Slop Rokok

Rab Agu 4 , 2021
Dibaca: 22 (Last Updated On: 03/08/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Untuk kedua kalinya Circle K yang terletak di Jalan WR Supratman nomor 237 Tohpati Denpasar Timur, dibobol maling. Kejadian ini berlangsung, pada Rabu 4 Agustus 2021 sekitar pukul 03.51 Wita.   Save as PDF

Berita Lainnya