https://www.traditionrolex.com/27 Terduga Pemukul Senator AWK di Kantor DPD RI Bali Dipanggil Polda Bali - FAJAR BALI
 

Terduga Pemukul Senator AWK di Kantor DPD RI Bali Dipanggil Polda Bali

(Last Updated On: 11/11/2020)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasus penganiayaan terhadap senator Arya Wedakarna (AWK) yang diduga dilakukan para pendemo di Kantor DPD RI Bali Jalan Cok Agung Tresna Denpasar Timur, pada Rabu (28/10/2020) lalu, kini mulai diusut penyidik Ditreskrimum Polda Bali.  

 

Penyidik memanggil terduga pelaku, I Gusti Ngurah Angkasa untuk diminta klarifikasinya terkait pelaporan senator AWK. Kedatangan anggota perguruan Sandhi Murti itu ke Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (11/11/2020) siang didampingi kuasa hukumnya, Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi SH. 

Kepada wartawan, Pengacara Wahyudi mengatakan perihal pemanggilan kliennya belum diketahui pasti. “Ya jadi kami belum mengetahui secara pasti agenda pemanggilan hari ini, untuk perkara apa diperiksa. Nanti mungkin setelah diperiksa baru kami tahu,” jelas Mayun Wahyudi. 

Diterangkannya, pihaknya menerima surat pemanggilan 3 hari lalu dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali terkait agenda klarifikasi perihal pelaporan senator AWK yang mengaku dianiaya di Kantor DPD RI Bali Jalan Cok Agung Tresna, pada Rabu (28/10/2020) lalu. 

“Dalam surat itu meminta klarifikasi saja terkait laporan AWK. Materinya apa yang akan diklarifikasi kami belum tahu. Nanti kita lihat klarifikasinya seperti apa,” ungkapnya sembari mengatakan kliennya baru sekali dipanggil oleh Polda Bali. 

Keterangan terpisah, Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno membenarkan adanya pemanggilan terhadap Gusti Ngurah Angkasa. Menurutnya, dia dipanggil sebagai saksi terlapor. “Kami panggil karena dia sebagai terlapor, tentu kami akan mintai keterangan sesuai prosedur,” tegas AKBP Suratno. 

Perwira melati dua dipundak itu menerangkan, seluruh laporan tentang AWK baik AWK sebagai terlapor maupun pelapor akan diproses secara transparan. “Semua soal pak AWK kami proses, baik pak AWK sebagai pelapor maupun sebagai terlapor,” beber mantan Kapolres Buleleng ini. 

Dilanjutkannya, ada 6 laporan yang berkaitan dengan anggota DPD RI tersebut. Dimana laporan yang berkaitan soal AWK ada 6 laporan di ResKrimum, baik itu yang dilaporkan pak AWK maupun pak AWK sebagai terlapor dan  termasuk dugaan penistaan agama. 

Sebagaimana diketahui, saat terjadi demo di Kantor DPD RI Bali Jalan Cok Agung Tresna Dentim, senator AWK diserang dengan pukulan oleh pendemo dari perguruan Sandhi Murti dan masyarakat Nusa Penida di kantor DPD Bali. Akibatnya senator AWK mengalami luka memar dibagian kepala dan lengan tangan kanan dan melapor ke Ditreskrimum Polda Bali. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jering Sebut Replik JPU Tak ada Subtansinya dan Asal Jawab

Kam Nov 12 , 2020
Dibaca: 29 (Last Updated On: 11/11/2020)DENPASAR –Fajarbali.com | Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (ID) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx Kamis (12/11/2020) kembali dilanjutkan dengan agenda tanggapan Jaksa (replik) atas pembelaan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Jerinx.   Save as PDF

Berita Lainnya