Tidak Ajukan Bading, Ketut Pariana Jalani Hukuman 2 Tahun

DENPASAR- Fajarbali.com |Ketut Pariana yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim akhirnya batal melakukan upaya hukum banding. 

Diketahui, pada saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan hakim Angeliki Handajani Day menjatuhkan vonis 2 tahun,  terdakwa didampingi pengacara Togar Situmorang langsung menyatakan banding. 

Namun setelah tenggang waktu pendaftaran banding selesai, terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa belum juga mendaftar,  maka otomatis putusan hakim dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yang ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (13/4/2020)."Saya sudah cek di bagian banding ternyata terdakwa belum juga mengajukan banding sampai hari ini, "ungkap Anom Rai. 

Dengan demikian kata Anom Rai, pihaknya sesegera mungkin membuatkan berita acara eksekusi. "Karena batal mengajukan banding maka putusan hakim Inkracht dan kami saat ini akan membuat berita acara eksekusi," tegasnya. 

Hal senada juga diungkap oleh kuasa hukum terdakwa, Togar Situmorang saat dihubungi di tempat terpisah. Togar mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak bisa berkomunikasi dengan terdakwa. 

"Benar, hari ini batas terakhir mengajukan banding dan saya selaku kuasa hukum terdakwa tidak pernah ada komunikasi dengan terdakwa, terdakwa pun saya hubungi tapi tidak ada jawaban," katanya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top