Tidak Ajukan Bading, Ketut Pariana Jalani Hukuman 2 Tahun

(Last Updated On: 13/04/2020)

DENPASARFajarbali.com |Ketut Pariana yang menjadi terdakwa dalam kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP dan divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim akhirnya batal melakukan upaya hukum banding. 

Diketahui, pada saat majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan hakim Angeliki Handajani Day menjatuhkan vonis 2 tahun,  terdakwa didampingi pengacara Togar Situmorang langsung menyatakan banding. 

Namun setelah tenggang waktu pendaftaran banding selesai, terdakwa maupun kuasa hukum terdakwa belum juga mendaftar,  maka otomatis putusan hakim dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Anom Rai yang ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (13/4/2020).”Saya sudah cek di bagian banding ternyata terdakwa belum juga mengajukan banding sampai hari ini, “ungkap Anom Rai. 

Dengan demikian kata Anom Rai, pihaknya sesegera mungkin membuatkan berita acara eksekusi. “Karena batal mengajukan banding maka putusan hakim Inkracht dan kami saat ini akan membuat berita acara eksekusi,” tegasnya. 

Hal senada juga diungkap oleh kuasa hukum terdakwa, Togar Situmorang saat dihubungi di tempat terpisah. Togar mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak bisa berkomunikasi dengan terdakwa. 

“Benar, hari ini batas terakhir mengajukan banding dan saya selaku kuasa hukum terdakwa tidak pernah ada komunikasi dengan terdakwa, terdakwa pun saya hubungi tapi tidak ada jawaban,” katanya. 

Seperti diketahui terdakwa Ketut Pariana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar belum lama ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut. 

Atas hal itu majelis hakim pun menjatuhkan putusan 2 tahun penjara. putusan ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Anom Rai yang sebelumnya telah 3 tahun penjara. 

Sementara itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa menyebut terdakwa yang di Jalan Goa Gong, Banjar Santi desa Ungasan, Kuta Selatan Badung selaku direktur PT Bali Indo Suplies, disangkakan telah melakukan penggelapan uang perusahan lebih dari Rp3 miliar.

Itu terkuak saat terdakwa diminta oleh pihak perusahaan pusat yang beralamat di Australia untuk audit laporan laba rugi perusahaan di Bali dari tahun 2016 – Juni 2018.

Dari audit keungan yang dilakukan pihak perusahaan yang berpusat di Australia, menemukan adanya kejanggalan laporan pengeluaran dan tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa.

Dimana dalam temuan tersebut, pengeluaran perusahaan yang tidak ditunjukkan bukti kuat oleh terdakwa adalah untuk periode tahun 2016 jumlah total Rp.993.914.772. Pengeluaran periode tahun 2017 jumlahnya Rp. 2.087.008.013. Dan, per tanggal 30 Juni 2018, pengeluaran Rp.304.681.618.

“Dari total pengeluaran perusahaan yang tidak dapat ditunjukkan oleh terdakwa berupa alat bukti nota data pengeluaran dari tahun 2016 hingga 30 Juni 2018 totalnya menpai Rp.Rp. 3.385.605.013.,” sebut Jaksa Kejati Bali.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Urai Kepadatan, Akan Buka Pasar Umum di Sentra Parkir

Sen Apr 13 , 2020
Dibaca: 25 (Last Updated On: 13/04/2020)GIANYAR – fajarbali.com | Desa Adat Padang Tegal, Ubud sudah memikirkan langkah untuk membagi sembako kepada warganya. Namun pembagian Sembako ini baru akan dilaksanakan nanti di bulan Juli atau Agustus. Mengingat bila pembagian Sembako dilakukan saat ini, akan mubazir.    Save as PDF

Berita Lainnya