https://www.traditionrolex.com/27 Terjerat Narkoba, Sopir Taksi Dihukum 6 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Terjerat Narkoba, Sopir Taksi Dihukum 6 Tahun Penjara

(Last Updated On: 20/03/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Sopir taksi bernama Suharsadi (52) yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika dijatuhi hukuman 6 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/3/2020) . 

 

 

Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menilai tindakan terdakwa sebagaimana tertuang Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI.No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

“Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun kepada terdakwa Suharsadi dengan dipotong masa penahanan, serta denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara,” kata hakim dalam putusan.

 

Mendengar vonis, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara memilih pikir-pikir.

 

Untuk diketahui, sebelumnya pria paruh baya ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan A.Yani, Denpasar Utara Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan berawal ketika polisi memperoleh informasi jika pelaku kerap menggunakan narkoba.

 

“Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat 0,41 gram di dalam kamar terdakwa,” sebut jaksa.

 

Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu sebanyak itu dibelinya seharga 1,2 juta dari seseorang bernama Made yang dikenalnya melalui facebook. Sabu dipakai setiap hari agar tidak ngantuk dan supaya lebih bersemangat dalam bekerja.(eli)

  •  

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

h

Jum Mar 20 , 2020
Dibaca: 13 (Last Updated On: 20/03/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Nekat selundupkan sabu seberat 2.756 gram ke Bali, dua warga negara India, Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.    Save as PDF

Berita Lainnya