https://www.traditionrolex.com/27 Polisi Minta Video Mesum Tidak Lagi Diviralkan, Akan Ditindak Tegas - FAJAR BALI
 

Polisi Minta Video Mesum Tidak Lagi Diviralkan, Akan Ditindak Tegas

Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp 6 Miliar

 Save as PDF
(Last Updated On: 02/05/2023)

PELAKU-Penyebar video mesum tersangka Putu Arya Bagus Utama ditangkap Polisi. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Setelah kasus ini terungkap dan menangkap pelaku penyebar video mesum yakni Putu Arya Bagus Utama alias Pabu (26), penyidik Ditreskrimsus Polda Bali meminta agar video mesum tersebut tidak lagi disebar-luaskan. Bila nantinya dari hasil profilling dan penyelidikan ditemukan video tersebut kembali viral, Polisi akan menindak tegas pelakunya. 
 
Menurut Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko, kasus penyebaran video berbau pornografi ini dilaporkan oleh korbannya, MPS, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 25 April 2023. 
 
MPS yang juga pemeran dalam video mesum itu tidak terima video tersebut diunggah di medsos Telegram oleh mantan pacarnya, Pabu. Korban merasa malu karena video esek eseknya semasa pacaran diunggah ke media sosial Telegram oleh mantan pacarnya, Pabu. 
 
Akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka Pabu di tempat kerjanya di Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, pada Rabu 26 April 2023. 
 
Hasil interogasi, Pabu mengaku membuat video mesum itu dengan alasan dokumen pribadi. Namun karena putus dengan mantan pacar, MPS, ia sakit hati. “Tersangka menyebarkan video mesum itu ke medsos Telegram dengan cara membuat akun anonim,” ujar AKBP Nanang, pada Selasa 2 Mei 2023. 
 
Di akun tersebut, tersangka membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti olehnya. Setelah grup tersebut banyak peserta, kemudian dia memposting foto-foto pelapor dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat bersama pelapor saat masih pacaran. 
 
“Unggahan video ini dilakukan tersangka karena sakit hati diputus mantan pacarnya,” ujarnya. 
 
Lantaran video viral dan banyak hujatan, tersangka Pabu menghapus grup telegram yang dibuatnya tersebut. Namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphonenya. 
 
Bahkan masih menyimpan backup video di perangkat komputer miliknya. Akibat perbuatannya itu, Pabu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.
 
AKBP Nanang mengatakan tersangka Pabu dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (Tentang kesusilaan) dan Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 
 
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar,” tegasnya. 
 
Dilanjutkanya, terhadap akun-akun yang masih melakukan penyebaran video tersebut masih dilakukan profilling dan penyelidikan. Apabila masih ada akun-akun yang menyebarkan video tersebut dan ditemukan identitas dari pemilik akun, akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku. 
 
“Kami imbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan penyebaran video tersebut atau video apapun yang mengandung unsur pornografi,” tandasnya. R-005
 Save as PDF

Next Post

Rayakan HUT Perdana, Solia Legian Hotel Semakin Komit Tingkatkan Pelayanan

Sel Mei 2 , 2023
Dibaca: 343 (Last Updated On: 02/05/2023) Pemotongan tumpeng perayaan HUT ke-1 Solia Legian Bali Hotel. (Foto : Tha)   MANGUPURA-fajarbali.com | Solia Legian Bali Hotel, Senin (1/5) malam menggelar perayaan ulang tahun ke-1 dengan mengusung tema “SOL1stSITY” (atau soliversity). Perayaan berlangsung sederhana namun penuh keakraban ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh […]
potong tumpeng

Berita Lainnya