Webinar Sekolah Serdik Sespimma Polri Angkatan 64, Dihadiri Gubernur Jawa Barat dan Kemenkopolhukam

(Last Updated On: 03/12/2020)

LEMBANG -fajarbali.com |Webinar Sekolah Serdik Sespimma Polri Angkatan 64 Tahun Ajaran 2020 berlangsung di Puspik Sespimma di Lembang Jawa Barat, Selasa (1/12/2020). 

Webinar yang mengambil topik “Kepemimpinan Polri dimasa pandemi Covid-19 guna menjaga stabilitas kamtibmas dalam rangka mendukung pembangunan daerah itu dihadiri sejumlah narasumber. 

Yakni Gubernur Jawa Tengah H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P., Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenkopolhukam Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H., Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri Doktor Ilmu Kepolisian Kombes Pol. DR. Andry Wibowo, S.I.K., M.Si, dan Dirjen P2P Kemenkes diwakili oleh Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan dr. Prima Yosephine BT Hutapea, M.K.M.

Materi yang disampaikan Kombes Pol DR. Andry Wibowo, S.I.K., M.Si. Kabag Bingadikwa Robindiklat Lemdiklat Polri yakni menyoal Multiple Police Role atau peran Polri dimasa pandemi. Dijelaskannya dalam melaksanakan peran dan fungsinya sendiri pada urusan yang menjadi tanggung jawabnya. 

Yakni melakukan Pengamanan Kegiatan Masyarakat, Penegakan Hukum, Intelijen Keamanan, Kebinmasan, Pelayanan Masyarakat Kepolisian dan sebagainya yang bertujuan mencegah kejahatan, separatisme, konflik sosial, lalu lintas manusia, kendaraan dan barang. 

Kemudian, Kombes Andry Wibowo mengatakan bahwa dalam melaksanakan peran dan fungsi serta urusan institusi lain yaitu Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Bakti Sosial, Bakti Kesehatan, Mitigasi Covid-19 yang tujuannya adalah mencegah kerumunan masyarakat, mencegah kelaparan dan penyakit. 

“Ini sangat penting dalam menjalankan Peran dan Fungsi sebagai “Self Help” Mitigasi kesehatan sebagai korban dengan melakukan Mitigasi Covid-19 pada institusi Kepolisian yang bertujuan mencegah penyebaran Covid-19 dan meningkatkan daya tahan pada lingkungan perkantoran, Personil Polri dan keluarga Polri,” terangnya. 

Sementara narasumber dari Kementrian Polhukam Irjen Pol. Dr. Agung Makbul, Drs., S.H., M.H., Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi menjelaskan sesuai arahan Presiden yang perlu menjadi perhatian kita bersama antara lain yaitu dalam 5 tahun kedepan yang akan dikerjakan adalah. 

Pertama, membangun SDM yang pekerja keras, yang dinamis. Kedua, Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan UU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi Omnibus Law untuk merevisi puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja dan yang menghambat pengembangan UMKM. Ke 3, investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong.

Irjen Agung Makbul mengatakan arahan Presiden terkait pandemi covid-19 menegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah diputuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk didalamnya adalah pembubaran kerumunan. Jangan hanya sekedar himbauan tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkret di lapangan. 

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,” bebernya tegas. 

Untuk itu, peran Polri di masa pandemi tidak akan terlepas dari fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok Polri sebagaimana yang diamanatkan pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi, tujuan, peran, dan tugas pokok menjadi panduan untuk bertindak dan berperan di masa pandemi COVID-19 ini. 

Sedangkan dari narasumber Kementerian Kesehatan, dr. Prima Yosephine BT Hutapea, M.K.M Plt Direktur Surveillans dan karantina kesehatan Dirjen P2P Kemenkes menjelaskan bahwa perkembangan Covid-19 hingga saat ini total kasus di Indonesia 538.883 terkonfirmasi atau penambahan kasus sekitar 4.617 kasus per hari dan menjadi perhatian utama pemerintah. 

Pemerintah telah melaksanakan strategi Pencegahan dan Pengendalian di Indonesia. Terdiri dari, pertama, pencegahan, melakukan gerakan masyarakat hidup sehat dan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui media tentang Covid-19, Protokol kesehatan, Call center. 

Kedua, melakukan deteksi dengan melakukan tracing dan testing, melakukan penjagaan di pintu-pintu masuk wilayahuntuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. 

Ketiga, merespon dengan melakukan pembatasan sosial (karantina rumah, karantina rumah sakit dsb sesuai masa inkubasi covid-19), pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan social distancing. 

Dukungan Polri yang diharapkan selama masa Pandemi Covid-19 jelas Yosephina sebagai berikut. Yakni mengembangkan prosedur standar operasi untuk penegakan hukum dalam situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. 

Kemudian, membangun kapasitas kelembagaan polisi untuk menangani Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di masa depan. Selanjutnya, mengembangkan jejaring komunikasi lokal, nasional, regional dan global. Terakhir, memastikan bahwa personel polisi memiliki persediaan APD yang cukup dan peralatan lain yang diperlukan untuk beroperasi selama keadaan darurat kesehatan masyarakat.

Narasumber terakhir yang berbicara yakni Gubernuer Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Diterangkannya, sinergitas kepemimpinan di masa pandemi, karena tidak ada satu negara pun yang mampu menangani sendiri masalah pandemi covid-19. Covid 19 telah mengubah banyak hal. Diantaranya ekonomi, sosial, politik, budaya dan cara belajar. 

Dia pun membeberkan, dalam situasi masa pandemi Covid-19 penyebarannya sangat cepat dan tingkat kematian tinggi. Sementara Rumah sakit dan fasilitas kesehatan terbatas, keuangan negara terancam dan menimbulkan dampak sosial ekonomi.

Polri sebagai garda terdepan yaitu pemerintah memperkuat kewajiban physical distancing melalui peraturan pemerintah No 21  tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar. 

“Dimana Polri memiliki Fungsi penegakan hukum : yaitu mengatur kondisi dinamis masyarakat  dan keamanan untuk menjaga dan menaggulangi pelanggaran hukum,” sebutnya. 

Maklumat Kapolri yang menyatakan bahwa Polri mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan memutus mata rantai wabah corona di Indonesia harus melalui. 

Penindakan kepada masyarakat yang masih berkumpul. Penanganan kejahatan yang berpotensi terjadi saat penerapan PSBB seperti street crime, perlawanan terhadap petugas, masalah ketersediaan bahan pokok dan kejahatan siber. “Sinergi antar Institusi yaitu mengutamakan kolaborasi, solidaritas dan partisipasi masyarakat,” tegas Ganjar Pranowo. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tim Resmob Polda Bali Ringkus Maling Lintas Daerah

Kam Des 3 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 03/12/2020) DENPASAR -fajarbali.com |Kasus pencurian yang terjadi di counter HP Nanda Cell di Jalan Nusa Indah 55B Denpasar yang viral di medis sosial (medsos) Facebook diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Pelakunya merupakan spesialis maling handphone lintas daerah bernama ABS Rahem (27).   Save as PDF

Berita Lainnya