Penyebar Video Mesum Diciduk, Ngaku Sakit Hati Diputusin Mantan Pacar

Ditangkap di Tempat Kerjanya di Jalan Jakarta, Denpasar Utara

(Last Updated On: )

VIDEO MESUM-Polda Bali merilis kasus video mesum usai tertangkapnya pelaku Putu Arya Bagus Utama. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap sosok pelaku penyebar video mesum yang mengenakan benang triadu dan viral di media sosial (medsos). Hasil pengusutan, pelaku rupanya mantan pacar korban MPS bernama Putu Arya Bagus Utama alias Pabu (26). Ia ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, pada Rabu 26 April 2023.
 
Pabu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menyebarkan video mesum karena sakit hati diputusin mantan pacarnya, MPS. Ia menyebarkan video mesum tersebut di medsos Telegram dengan membuat dengan maksud ingin mempermalukan MPS. 
 
Dalam keterangan rilisnya, pada Selasa 2 April 2023, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko membeberkan bahwa dalam kasus ini hanya satu orang tersangka yakni Pabu. 
 
Sedangkan MPS tidak terlibat dan hanya sebagai korban. MPS sendiri yang melaporkan adanya video mesum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 25 April 2023. 
 
“Kasus ini terungkap setelah ditemukan video viral di medsos Twitter oleh Tim Patroli Cyber Ditreskrimsus,” ujarnya. 
 
Dijelaskan Kombes Satake, MPS sebagai pemeran perempuan dalam video itu mengaku tidak mengetahui jika video itu viral. Sehingga MPS tidak terima karena namanya tercemar dan melapor ke Poda Bali. “MPS merasa nama baiknya tercemar karena unggahan video tersebut,” timpal AKBP Nanang.
 
Dari pengakuan perempuan cantik ini, ia menuding yang memviralkan video mesum itu adalah mantan pacarnya, Pabu. Sebab, saat berpacaran keduanya pernah berhubungan badan dan Pabu merekam melalui kamera handphone pribadi. Peristiwa wik wik itu terjadi di tahun 2020. 
 
Namun, pacaran muda mudi itu putus di tengah jalan. MPS sendiri yang memutuskan hubungan dengan Pabu. Yang terjadi, Pabu sempat mengancam akan menyebarkan video mesum apabila tidak melanjutkan hubungan tersebut. 
 
“Tersangka beberapa kali mencoba menjalin hubungan lagi dengan korban, bahkan pernah mengancam korban akan menyebarkan video mereka kalau korban tidak mau,” ujarnya. 
 
Beberapa bulan putus, MPS mendapati video esek esek itu viral di medsos di Twitter. Setelah ditanya korban kepada Pabu melalui Whatsapp, ia mengaku telah menyebarkan video tersebut pada Maret 2023. 
 
Akibatnya, MPS merasa malu dan minta Pabu untuk hapus video tersebut di medsos. Tapi Pabu menolak karena merasa sakit hati sehingga korban melaporkanya ke Polisi. 
 
Hasil penyelidikan Tim Siber berhasil membekuk Pabu di tempat kerjanya di Jalan Jayakarta, Denpasar Utara pada Rabu 26 April 2023. “Tersangka mengaku sakit hati diputusin pacarnya dan mengunggah video itu ke medsos Telegram,” tegas AKBP Nanang. R-005 

Next Post

Polisi Minta Video Mesum Tidak Lagi Diviralkan, Akan Ditindak Tegas

Sel Mei 2 , 2023
Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Maksimal Rp 6 Miliar
IMG_20230502_180803

Berita Lainnya