https://www.traditionrolex.com/27 Tim Penyidik Kejaksaan Karangasem, Geledah Dinas Perkim - FAJAR BALI
 

Tim Penyidik Kejaksaan Karangasem, Geledah Dinas Perkim

(Last Updated On: 17/04/2022)

AMLAPURA-fajarbali.com | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menyita ratusan dokumen dari Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu,Karangasem. Pengeledahan di Dinas Perkim ini, sekaligus untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi yang menyeret Perbekel Desa Tianyar Barat itu.


Informasi yang dihimpun, Tim penyidik Kejaksaan Karangasem, melakukan penggeledahan pada Senin (24/5/2021) kemarin. Pengeledahan dipimpin Kasipdsus Kejaksaan Karangasem, M. Matulessy SH dan disaksikan langsung Sekdis Perkim I Gede Geden. Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik mengumpulkan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan kasus dugaan 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat. Salah satu yang disita, sebanyak 390  laporan pertanggungjawaban (LPJ)  rumah fiktif dari bantuan kabupaten Badung tersebut.

Baca Juga :
Jembrana Raih WTP
Pemkab Tabanan Raih WTP yang Ketujuh Kalinya Secara Berturut-Turut

Bahkan, tim penyidik melakukan penyitaan dukumen proposal  rumah tinggal layak huni di Kabupaten Karangasem tahun 2018,   dan proposal bedah rumah Desa Tianyar Barat tahun 2019. Selain itu, juga disita SK Keputusan  Bupati Karangasem nomor 821/4/94/BKSDM/SETDA dan menyita Rekap RAB data rumah tidak layak huni (RTLH) 2019 Desa Tianyar Barat.

Kasipidsus M. Matulessy SH, melalui Kasi Intel IDG Semara Putra,menyampaikan, dari dokumen yang disita tersebut, isinya tidak sesuai dengan kenyataan riil dilapangan. Ia pun mencontohkan, dalam dokumen tersebut terungkat Perbekel mencantumkan bukti fisik dalam LPJ yang semuanya bagus. Akan tetapi, hal tersebut tidak seperti yang ditemukan di lapangan.

“Sebanyak 390 LPJ bedah rumah  Desa Tianyar Barat yang disita dari  Dinas Perkim semuanya fiktif, dan tidak sesusai dengan kondisi riil dilapangan,” ucapnya.

IDG Semara Putra juga menyampaikan, penyitaan dokumen dari Dinas Perkim juga sangat penting untuk melengkapai barang bukti yang saat ini sudah disita. Apalagi sebelumnya, Dinas Perkim menyebut tidak pernah ada mengirim proposal ke Pemkab Badung, padahal dari setelah dilakukan penelusuran, digeledah dan penyitaan dokumen ternyata proposal itu ada.

“Ini untuk melengkapi barang bukti kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat yang saat  sedang ditangani penyidik dan menguatkan barang bukti yang telah kita sita,” ucapnya lagi. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Lagi, Pemkab Karangasem Berhasil Pertahankan Opini WTP dari BPK

Sel Mei 25 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 17/04/2022)AMLAPURA-fajarbali.com | Untuk keenam kalinya, Pemkab Karangasem berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.   Save as PDF

Berita Lainnya