Persoalan muncul setelah I Gusti Arya Damaryanta meninggal dunia, terdakwa (I) dan terdakwa (II) yang merupakan ahli waris dari I Gusti Arya Damaryanta (Alm) merasa keberatan tanah tersebut dipergunakan untuk jalan Mina Utama Batan Kendal tersebut
Search Results for: I Gusti Lanang Suyadnyana
kasus ini berawal saat terdakwa mengetahui videonya saat dikeroyok viral di media sosial.
Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotia,”
“Menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,”
Memohon agar terdakwa dipenjara 9 bulan,
menghukum terdakwa Yoko Ambara dengan pidana penjara selama 7 tahun
Menghukum terdakwanya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan
JPU mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP
“terdakwa terbukti bersalah tanpa hak sebagai perantara jual beli Narkotika jenis sabu dengan berat 99,83 gram dan 114 butir ekstasi seberat 54,21 gram”
“Terdakwa mengatakan sedang ada proyek jual beli bahan bakar solar tapi kekurangan dana sebesar Rp 700 juta sehingga mengajak korban untuk ikut dalam proyek tersebut