https://www.traditionrolex.com/27 Pelihara Jalak Bali dan Kakak Tua Tanpa Izin, Diciduk Polisi - FAJAR BALI
 

Pelihara Jalak Bali dan Kakak Tua Tanpa Izin, Diciduk Polisi

(Last Updated On: 31/01/2019)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Gara-gara ketahuan memelihara dan menangkar burung yang dilindungi, I Nengah Sudiarnawa (41) harus berurusan dengan polisi.

Rabu (30/1/2019), pria asal Banjar Pande, Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Klungkung tersebut diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung atas kepemilikan 23 ekor burung Jalak Bali serta seekor Burung Kakak Tua putih jambul kuning. 

Terungkapkan peristiwa ini bermula dari informasi masyarakat. Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Mirza Gunawan menyampaikan, timnya memperoleh informasi bahwa ada warga memelihara sejumlah satwa yang dilindungi. Selanjutnya Sat Reskrim pun melakukan penyelidikan ke rumah pelaku di Banjar Pande, Desa Dawan Klod. Saat itulah ditemukan sejumlah satwa yang dipelihara dalam kandang. 

Diantaranya, 23 ekor Burung Jalak Putih (Sturnu Melanopterus) dan satu ekor burung Kakak Tua Putih Jabul Kuning.(Cacatua Sulfhurea). Namun, saat pelaku diintrogasi, ia tidak bisa menunjukkan izin atau sertifikat penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Oleh karena itu, petugas pun akhirnya mengamankan  puluhan burung tersebut ke Polres Klungkung. 

“Dia (Sudiarnawa) tahu kalau satwa tersebut dilindungi. Tapi pengakuannya belum ada yang sampai dijual,” ujar AKP Mirza Gunawan ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1). 

Sementara atas kepemilikan satwa yang dilindungi tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 yo pasal 40 ayat (4) UU  RI no 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Meski demikian, pelaku tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor dengan pertimbangan ancaman hukuman di bawah 2 tahun penjara. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Soal Perubahan Nama LPD, Dewan Minta Semua Pihak Menahan Diri

Kam Jan 31 , 2019
Dibaca: 21 (Last Updated On: 31/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Wacana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD)  menjadi Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD)  terus bergulir di masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang menolak namun ada juga yang mendukung.   Save as PDF

Berita Lainnya