DENPASAR-fajarbali.com | Wacana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa Adat (LPD) terus bergulir di masyarakat. Sebagian masyarakat ada yang menolak namun ada juga yang mendukung.
Begitu juga di kalangan DPRD Bali. Sejumlah dewan ada yang meminta supaya nama LPD tak diubah. Pasalnya, sudah sesuai dengan pengecualian yang diperoleh dari UU Lembaga Keuangan Mikro Nomor 1 Tahun 2013. Meskipun ada jaminan dari lembaga OJK, kalau berubah menjadi Labda Pacingkreman Desa Adat tidak akan tersentuh oleh UU LKM. Sebaliknya ketika namanya Lembaga Perkreditan Desa akan menjadi sasaran UU LKM karena yang namanya prekreditan, tidak akan pernah bisa mengelak dan sudah pasti bergerak di dunia perbankan.
Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry meminta kepada seluruh komponen masyarakat agar tetap bisa menahan diri menyikapi wacana perubahan nama LPD. “Saya minta semua menahan diri dan berhati-hati menyikapinya. Sekarang di media sedang berpolemik terkait eksistensi nama LPD,” jelasnya.
Menurutnya, polemik wacana perubahan nama LPD entah itu pro maupun kontra bisa jadi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab terkait eksisistensi nama LPD dan tata kelola LPD. Bahkan belakangan ini sudah terus berkembang ada pihak yang mengembangkan informasi tersebut yang salah satu kabupaten diisukan akan menarik penyertaan modalnya pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Tujuan penarikan saham tersebut guna menutup defisit anggaran yang terjadi saat ini.
Bahkan kabupaten yang dimaksudkan itu, sejumlah proyek yang belum tuntas di tahun anggaran 2018 dikabarkan banyak yang belum terbayarkan. Penarikan dana dari penyertaan modal di BPD Bali itulah yang akan dipakai sehingga mampu menutupi defisit anggaran. “Isu-isu yang kian berkembang seperti ini dan sangat sensitif harus segera diakhiri, guna mempertahankan kepercayaan masyarakat Bali pada LPD dan BPD Bali,” harapnya.
Padahal, LPD dan BPD merupakan lembaga keuangan yang saling berkaitan, khususnya dari segi kepercayaan. Yakni mengelola dana publik (masyarakat). Maka dari itu, kebijakan perlu dijaga sehingga tak membuat tingkat kepercayaan publik menurun.
Untuk itu, dirinya menyarankan agar ada kejelasan soal pemisahan antara pemilik dengan pengelola. “Kami mendorong agar perbedaan pandangan yang jauh dari hal-hal tersebut diatas segera diakhiri,” tutup dia.(her)