https://www.traditionrolex.com/27 Pelaku Usaha di Klungkung Enggan Urus HaKI - FAJAR BALI
 

Pelaku Usaha di Klungkung Enggan Urus HaKI

(Last Updated On: 25/04/2018)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Usaha Kecil Mikro (UKM) di Kabupaten Klungkung terus berkembang. Sayangnya, dari ratusan pelaku usaha yang aktif, hanya segelintir bersedia mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Padahal HaKI sangatlah penting, tak hanya untuk menjamin kualitas, tetapi juga melindungi konsumen dan produsen. 



Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Klungkung, Ni Wayan Kariadi mengungkapkan, saat ini hanya ada dua UKM yang memiliki HaKI. Yakni usaha pis (uang) kepeng dan songket. Hal ini berbanding terbalik dengan perkembangan UKM yang jumlahnya bahkan sudah mencapai ratusan. 

Menurut Kariadi, dari ratusan UKM tersebut sejatinya banyak potensi yang bisa didaftarkan HaKInya. Utamanya pendaftaran merek.



“Sebenarnya potensi usaha atau industri yang layak didaftarkan hak kekayaan industri khususnya pendaftaran merek sangat banyak. Tapi yang punya HaKI baru dua yakni kerajinan songket dan pis bolong,” ungkapnya beberapa waktu lalu. 

Keengganan pelaku usaha untuk mengurus hak kekayaan industri (merek) ini diyakini karena kurangnya pemahaman. Padahal selama ini merek memiliki peran penting dalam sebuah usaha. Baik untuk menjamin kualitas, juga untuk melindungi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. Melihat situasi ini, Kariadi menegaskan pihaknya sudah gencar melakukan sosialisasi. Bahkan pengurusan HaKI juga tidak dipungut biaya, tapi belum juga cukup membuahkan hasil. Demikian juga dengan persyaratan, sudah dipermudah.




“Sebenarnya tinggal mengisi formulir yang sudah disediakan. Kalau perajin kesulitan mengurus, dinas sangat siap memfasilitasi. Ini gratis,” tegasnya. Walau demikian memang diakui kalau waktu yang dibutuhkan memang cukup panjang. Rata-rata dua tahun. Lantaran data yang diterima harus melalui verifikasi ketat. Merek produk tidak boleh sama dan tidak diperbolehkan juga menggunakan nama pulau. Setiap data yang masuk harus disandingkan dengan data dari kabupaten lain. 

Rendahnya minat pelaku usaha mengurus HaKI ini bisa terlihat dari formulir pendaftaran yang diterima oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan. Sejak tahun 2016, hanya ada 4 pelaku usaha yang mendaftar. Yakni dari usaha sokasi dan kain songket. Jumlah pendaftar tak bertambah di tahun ini.  Kariadi pun mengingatkan agar jangan sampai menunggu ada masalah, barulah pelaku usaha mengurus HaKI. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pj. Bupati Gianyar Serap Aspirasi di Empat Desa di Ubud

Rab Apr 25 , 2018
Dibaca: 8 (Last Updated On: 25/04/2018)GIANYAR-fajarbali.com | Penjabat (Pj) Bupati Gianyar, I Ketut Rochineng melaksakan apa yang dikatakannya beberapa waktu lalu, untuk turun ke desa-desa menyerap aspirasi masyarakat.   Save as PDF

Berita Lainnya