DENPASAR-fajarbali.com | Seorang wanita bernama Ni Ketut Ari Krismayanti (20) yang kedapatan memiliki 36 paket sabu-sabu tak sanggup menahan air matanya saati dituntut hukuman 12 tahun dan delapan bulan penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Denpasar, Rabu (13/2/2019).
Search Results for: aksa Penuntut Umum
DENPASAR-fajarbali.com | Dua pemuda asal Banyuwangi, Iwan Subakir (27) dan Afik Hariyanto (28) yang terjerat kasus Narkotika, Selasa (12/2/2019) diseret ke PN Denpasar untuk diadili.
DENPASAR-fajarbali.com | Tiga pemuda asal Dompu yang ketangkap basah pesta sabu, Selasa (12/2/2019) masing-masing divonis dua tahun dan enam bulan (2,5) tahun penjara.
DENPASAR-fajarbali.com | Lima pemuda yang menjadi terdakwa dalam kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya korban, masing-masing dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra.
DENPASAR-fajarbai.com | Tidak jauh beda dengan rekannya bernama AA Gede Rai (45) yang sudah divonis hakim 12 tahun penjara. Si pengendali sabu yang masih berstatus warga binaan Lapas Kerobokan, Soenartono Rachmanto alias Onny, juga diganjar sama yaitu 12 tahun penjara.
DENPASAR-fajarbali.com | Dafriana Wulansari, ibu yang membunuh bayi kembarnya, Kamis (7/2/2019) divonis 10 tahun penjara. Putusan yang dihatuhkan majelis hakim pimpinan Novita Riama ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa Regina Melati (31), wanita yang bekerja sebagai sales marketing di PT Gradient Grup, dituntut hukuman selama tiga tahun penjara oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (6/2/2019).
DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa Auj-E Taqaddas, bule Inggris yang menampar petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Senin (28/1/2019) kembali tidak hadir dalam sidang yang sudah mengagendakan pembacaan putusan.
DENPASAR-fajarbali.com | Wanita asal Jember, Jawa Timur bernama Musrifah (28) yang terjerat kasus Narkotika, Kamis (23/1/2019) dituntut hukuman 3 tahun penjara.
DENPASAR-fajarbali.com | Kasus Narkotika kembali menjerat pekerja tempat hiburan malam. Kali ini, Elisa Tri Ayu Anna Wahyuni (28) yang bekerja sebagai pemandu lagu (PL) di salah satu karoke di Denpasar, diadili di PN Denpasa karena kedapatan memiliki 3 paket sabu sebarat 0.46 gram.