https://www.traditionrolex.com/27 Pembunuh Bayi Kembar Divonis 10 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Pembunuh Bayi Kembar Divonis 10 Tahun Penjara

(Last Updated On: 07/02/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Dafriana Wulansari, ibu yang membunuh bayi kembarnya, Kamis (7/2/2019) divonis 10 tahun penjara. Putusan yang dihatuhkan majelis hakim pimpinan Novita Riama ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi menuntut terdakwa yang didampingi pengacara Kasper Gambar ini dengan pidana penjara selama 14 tahun. 

Dalam amar putusnya, majelis hakim menyatakan perbutan terdakwa telah melanggar Pasal 76 c Jo Pasal 800 ayat (3) dan 4 UU Perlindungan Anak. Yaitu terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. 

Tapi sebelum menjatuhkan putusan, dalam salah satu pertimbangannya, majelis menyatakan terdakwa adalah korban dari lelaki yang tidak bertanggungjawab. 

“Menghukum terdakwa Defriana Wulansari dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara,”sebut Hakim Novita Riama dalam putusnya. 

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Kasper Gambar langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Ari Suparmi menyatakan pikir-pikir. 

Diberitakan sebelumnya, terdakwa, sebelum membunuh bayi kermbarnya dan membuang ke got, pada 12 Juni 2018, Pukul 17.00 Wita dijemput kekasihnya Fenantianus Karitas Redento untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura, Denpasar.

Pada malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit di bagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir dan tak lama memang bayi yang dikandungnya lahir bahkan kembar yang dilahirkan terdakwa di kamar mandi.

Namun, terdakwa justru membunuh anaknya dengan cara mencekik. Sadisnya lagi, bayi kembar itu juga ditusuk dengan pisau dapur, hingga bayi kembar itu meninggal dunia.

Terdakwa dibantu pacarnya kemudian menghilangkan jejak membersihkan darah di kamar mandi. Selain itu bayi kembarnya yang dibunuh dibungkus mengunakan plastik dan ditaruh dicelah samping kamar kos pinggir selokan.

Pada 15 Juni 2018, Pukul 12.00 Wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Setelah di cek sumber bau anyir itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa.

Kontan penemuan orok itu heboh. Dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi dan terdakwa pun ditangkap. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kucing-kucingan, Cafe di Nusa Penida Beroperasi Lagi

Kam Feb 7 , 2019
Dibaca: 19 (Last Updated On: 07/02/2019)SEMARAPURA-fajarbali.com | Komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menutup operasional cafe remang-remang serta tempat hiburan malam terus diuji.  Save as PDF

Berita Lainnya