DENPASAR-fajarbali.com | Wanita asal Jember, Jawa Timur bernama Musrifah (28) yang terjerat kasus Narkotika, Kamis (23/1/2019) dituntut hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Agustin Adiputri dalam amar tuntutanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim PN Denpasar pimpin IGN Putra Atmaja menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika untuk dirinya sendiri. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” sebut Jaksa Kejati Bali itu.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Posbantuan hukum (posbakum) Peradi Denpasar itu langsung mengajukan pembelaan secara lisan.
Inti dari pembelaan terdakwa adalah memohon keringanan hukuman dengan alasan berjanji tidak akan mengulangi dan menyesali perbuatanya.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga mengungkap beberapa fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya adalan terkait penangkapan terdakwa.
Terdakwa ditangkap di kamar kost nya di Jalan Saelus Gg IV/H No. 4, Pedungan sekitar pukul 23.00 Wita.
Saat terdakwa ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan badan dan kamar kost terdakwa. Hasilnya polisi menemukan stau plastik klip sabu sebarat 0,57 gram yang disampan diatara lipatan sarung televisi.
Atas temuan itu, polisi langsung membawa terdakwa berikut barang bukti ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (eli)