DENPASAR-fajarbali.com | Meski terhindar dari hukuman mati, tapi terdakwa Ni Luh Ratna Dewi tetap sepertinya tidak terima dituntut 15 tahun penjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Denpasar, pada sidang, Rabu (2/5/2018).
Search Results for: aksa Penuntut Umum
DENPASAR-fajarbali.com | Pria berbadan tinggi besar bernama Noldy Leonard (33) yang sebelumnya bekerja di PT. Tirta Artha Abadi hanya bisa tertunduk lesu, setelah majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun), pada sidang Rabu (25/4/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Mantan marinir Amerika Serikat (AS), Keita Steven Lovelance (45), asal California, dituntut pidana selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Sulhadi, dalam persidangan Rabu (25/4/2018).
DENPASAR–fajarbali.com | Apes menimpa Supriyono Handoko (46). Sebab, hanya gara-gara ketangkap menyimpan 0,1 gram sabu, pria yang beralamat di Jln. Mekar I No. 28 itu diseret ke PN Denpasar untuk diadili.
DENPASAR–fajarbali.com | Muhamad Rofiq alias Upik yang dijadikan terdakwa karena mengambil Handphone (Hp) milik angota polisi bernama I Ketut Juniartha, Kamis (19/4) dituntut hukuman 1 tahun penjara.
DENPASAR-fajarbali.com | Reza Rizal Alamsyah (22) yang kedapatan menyimpan 9 paket Narkotika jenis sabu sabu hanya bisa tertunduk lesu saat majelis hakim PN Denpasar pimpinan Angeliky Handajani Day menghukumnya dengan pidana penjara selama 9 tahun.
DENPASAR-fajarbali.com | Ada yang menarik dari sidang kasus dugaan pemufakatan jahat jual beli Narkotika yang melibatkan Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol.
DENPASAR-fajarbali.com | Hery Hermawan (39) yang kedapatan menyimpan 5 kilo ganja hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun.
DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa I Putu Astawa (25) yang terjerat kasus pembunuhan pasutri asal Jepang bernama Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76) di Jimbaran langsung menundukkan kepala ketika hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.
DENPASAR-fajarbali.com | Dua terdakwa yang kedapatan mencoba memproduksi sabu, Muhammad Hafni Muchtar alias Cak Ni dan Putu Ruly Wirawan alias Ayung akhirnya mendapat ganjaran yang setimpal.