DENPASAR-fajarbali.com | Ada yang menarik dari sidang kasus dugaan pemufakatan jahat jual beli Narkotika yang melibatkan Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol.
Menariknya, saat Mang Jangol dan Istri ketiganya Ni Luh Ratna Dewi serta tiga terdakwa lainya bersaksi untuk terdakwa Sumiati. Dimana saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) IGN. Wirayoga menanyakan asal muasal sabu-sabu sebrat 5 gram dan 10 gram yang diberikan Ratna Dewi kepada Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah).
Atas pertanyaan itu, Ratna Dewi mengatakan mendapat sabu sabu yang saat ini menjadi barang bukti dipersidangan dari suaminya, Mang Jangol. Namun pernyataan Ratna Dewi itu langsung dibantah oleh Mang Jangol.
Hal yang sama kembali terungkap saat salah satu hakim anggota, Dewa Budi Watsara kembali mempertegas soal barang bukti sabu yang diberikan kepada Rahman oleh Ratna Dewi."Jadi saudara saksi tidak mengakui kalau istri anda mendapat barang dari anda,"tanya hakim yang dijawab saksi Jero Jangan dengan tidak tahu.
"Berarti barang ini (sabu sabu) jatuh dari langit ya. Jangan seperti itu, kecuali ada yang dilindungi,"timpal Hakim Budi Watsara. Pun saat saksi Kadek Dandy Suardika alias Dandy ditanya soal asal muasal sabu yang ada padanya.
Dandy mengaku mendapat sabu dari Jro Jangol. Namun pengakuan itu juga langsung dibantah oleh Mang Jangol. Ratna Dewi juga mengakui bahwa setalah memberikan sabu-sabu kepada Rahman, dia mendapat sejumlah uang dari penjualan sabu tersebut.
"Yang menyerahkan uang hasil penjualan adalah terdakwa Sumiati,"sebut Ratna Dewi. Namun saat ditanya berapa kali saksi Ratna Dewi memberikan sabu kepada Rahman, saksi menjawab tidak ingat.
Namun Ratna Dewi mengatakan tidak pernah memberikan sabu kepada terdakwa Sumiati."Saya hanya memberikan kepada suaminya, Rahman,"tandasnya.
Mang Jangol memang sudah membantah semua ketarangan, baik keterangan dari istrinya maupun dari adik tirinya, Dandy. Namun dia tidak bisa berkelit saat ditanya mengenail barang bukiti sabu yang didapat di dalam kamarnya.
Mengenia barang bukti sabu yang ditemukan di dalam kamarnya, Mang Jangol mengatakan dapat dari Lapas "Siapa orang di Lapas yang memberikan barang kepada saksi,"tanya hakim yang dijawab tidak tahu."Saya tidak tahu karen hanya berkomunikasi melalui telepon," jawab mantan Wakil Ketua DPRD Bali itu.
Sementara itu Sumiati yang dimintai tanggapan terkait kegarangan para saksi langsung membenarkannya. "Apakah semua keterangan saksi ini benar," tanya hakim yang dijawab semuanya benar. (eli)