DENPASAR-fajarbali.com | Muhamad Rofiq alias Upik yang dijadikan terdakwa karena mengambil Handphone (Hp) milik angota polisi bernama I Ketut Juniartha, Kamis (19/4) dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, akhirnya Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,"sebut Jaksa Kejati Bali itu.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya. "Kita beri waktu terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis,"sebut Hakim I Wayan Kawisada.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat terdakwa yang beralamat di Jln. Suwung Batankendal, Denpasar itu menemukan tas yang diketahui milik I Ketut Juniartha pada hari Selasa, 5 Desember 2017 sekira pukul 17.30.
lalu terdakwa lalu membuka tas tersebut dan mengambil barang-barang berup dua buah handphone, satu buah headset dan pengecasan Hp.
Menariknya, sebagaimana tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Ubara, isi tas tersebukan ternyata bukan hanya barang-barang yang diambil terdakwa.
Selain dua unit HP, headst dan pengecasan HP, dalam tas tersebut ternyata juga berisikan barang-barang sebagai berikut ; satu pucuk senjata api dinas jenis Rev 38 SPC/C.PP Nomer : 680501 serta 12 butir peluru.










