DENPASAR-fajarbali.com | Hery Hermawan (39) yang kedapatan menyimpan 5 kilo ganja hanya bisa tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Dipa Umbara menuntutnya dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Di hadapan hakim, jaksa dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa asal Sumbawa Besar dan tinggal di Jalan Gunung Rinjani Gg IV No. 7 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yaitu terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, mimiliki, menyimpan, mengusai atau menyediakan Narkotika goloang I dalam bentuk tanaman yang beratnya melibihi 1 kilo atau 1 batang pohon.
Dalam amar tuntutannya, jaksa tidak hanya memohon agar terdakwa yang didampingi pengacara Benny Haryono itu juga dituntut membayar hukuman denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.
Atas tuntutan itu terdakwa lalu mengajukan pembelaan. Dalam pembelaan yang dibacakan di muka sidang menyatakan, bahwa JPU telah keliru menjerat terdakwa dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Menurut Benny, selama persidangan terungkap bahwa terdakwa memang memiliki barang tersebut. Tapi sejatinya barang bukti berupa ganja 1 kilo itu adalah milik Wahyu Hidayat. “Artinya terdakwa hanyatalah dijebak dan merupakan korban dari peredaran Narkotika,” sebut Benny.
Sementara itu sebagaimana terdakwa ditangkap pada hari Senin 16 Oktober 2017 silam sekitar pukul 10.00 Wita di Gang Malboro V, Kelurahan Pemecutan Kelod. Terdakwa ditangkap karena didga menyimpan Narkotika jenis ganja.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas dari BNNP berhasil mengamankan 5 bungkus plastik yang yang masing-masing berisi 1000 gram atau 1 kilo ganja, sehingga berat keseluruhan adalah 5000 gram atau 5 kilo.
Saat ditanya, terdakwa mengaku mendapat barang bukti itu dari orang yang bernama Saiful yang beralamat di Medan, Sumatra Utara. Namun dari pengakuan terdakwa barang bukti ganja tersebut sejatinya akan kembali dikirim ke seseorang bernama Wahyu Hidayat yang tinggal di Lombak Barat. (eli)