https://www.traditionrolex.com/27 Pembunuh Pasutri Asal Jepang Divonis 15 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Pembunuh Pasutri Asal Jepang Divonis 15 Tahun Penjara

(Last Updated On: 26/03/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa I Putu Astawa (25) yang terjerat kasus pembunuhan pasutri asal Jepang bernama Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76) di Jimbaran langsung menundukkan kepala ketika hakim di Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Putusan yang dibacakan hakim ketua I Wayan Sukanila tidak ada yang berubah dari tuntutan yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Wahyudi Ardika yaitu 15 tahun penjara. Atas putusan itu keputusan tersebut baik dari pihak penasehat hukum terdakwa dan JPU yang diwakilkan oleh I Putu GD Darmawan SH sama-sama menerima keputusan dari hakim.

Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP. Sebelum menjatuhkan vonis hakim terlebih dahulu membacakan hal hal yang memberatkan dan meringankan.

Yang memberatkan perbuatan terdakwa mengaburkan hilangnya nyawa orang. perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan meringankan bagi terdakwa koperatif selama persidangan serta tindakan pembunuhan dilakukan tanpa unsur terencana.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,”sebut Hakim Sukanila dalam amar putusanya. Mendengar putusan itu terdakwa hanya bisa menundukan kepala sambil terlihat menangis. Putusan tersebut dinilai sangat tepat oleh hakim menimbang pembunuhan yang dilakukan cukup keji terhadap korban Matsuba Hiroko (76) dan Matsuba Nurio (76).

Dalam putusanya, hakim juga membeberkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Seperti kejadian pembunuhan ini berawal saat terdakwa hendak jalan-jalan pagi di sekitar alamat rumah kosnya di Jalan Puri Gading Gang Kresna, Kuta Selatan, Badung, pada Minggu (3/9/2017) lalu.

Kemudian sekitar pukul 08.30 wita terdakwa melintas di depan rumah yang di tempati korban Matsuba Hiroko dan Matsuba Norio di Jalan Puri Gading II Blok F1 No 6 Jimbaran Kuta Badung. Melihat pintu gerbang rumah itu terbuka, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah tersebut.

Kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu grasi mobil yang pada saat itu dalam keadaan terbuka. Setelah di dalam rumah korban, terdakwa melihat korban Matsuba Hiroko sedang berdiri di dalam kamarnya.

“Terdakwa kemudian mendekati korban dan menarik tas yang dibawanya. Karena korban sempat melawan dengan mendorong-dorong terdakwa maka terdakwa mendorong korban dengan keras hingga terjatuh ke lantai,” beber majelis hakim si dipersidangan.

Takut identitas diketahui terdakwa kemudian mengambil pisau dan menikam korban dibagian leher kiri dan kanan kurang lebih tiga kali, kemudian terdakwa berdiri dan menusuk lagi dibagian perut sebanyak dua kali. Tidak sampai disitu, terdakwa juga menjerat leher korban mengunakan tali rafia.

Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, terdakwa kemudian membongkar lemari yang ada di kamar tersebut untuk mencari barang berharga.

Namun berselang lima menit kemudian terdakwa mendengar suara langkah kaki yang manaiki tangga, lalu terdakwa bersembunyi dibelakang pintu kamar. Saat itu datang korban Matsuba Norio masuk ke dalam kamar. Ia langsung kaget melihat banyak darah di kamar dan korban Matsuba Hiroko tergelatak di lantai.

“Terdakwa mendorongnya hingga jatuh tengkurap di lantai dan langsung menusuk korban dibagian leher dengan pisau,”bebernya. Melihat ke dua korban tidak bergerak, korban kemudian menganti bajunya yang belumuran darah dengan baju milik korban.

Sekitar pukul 14.00 wita, terdakwa kemudian keluar dari rumah korban dengan mengendari mobil milik korban menuju tempat istrinya bekerja. Setelah menemui istrinya, terdakwa kembali mengendari mobil menuju daerah Munggu. Dalam perjalanannya, terdakwa melihat ada penjual bensin di pinggir jalan sehingga timbul niat terdakwa untuk menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban dan rumahnya.

Sekitar pada pukul 19.00 wita terdakwa kembali ke rumah korban dengan membawa 3 botol bensin. Kemudian, 3 botol bensin tersebut terdakwa siram di dua kamar di lantai dua dan di sofa lantai bawah.

Setelah membakar jenasah korbannya, terdakwa keluar dari rumah dengan cara memajat pagar tembok dan berjalan kaki ke kost terdakwa. “Pada Senin 18 September 2017 sekitar pukul 03.00 wita sepengetahuan istri dan orang tuanya, terdakwa melaporkan perbuatannya tersebut dan menyerahkan diri ke Pos Polisi Pemogan Denpasar Selatan,” tegas Hakim. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembangungan Pura Manik Corong Rampung, Desa Sumita Gelar Tawur Balik Sumpah dan Karya Padudusan Agung  

Sen Mar 26 , 2018
Dibaca: 34 (Last Updated On: 26/03/2018)GIANYAR-fajarbali.com | Rampungnya pembangunan pelinggih di Pura Manik Corong, Desa Pakraman Sumita dilanjutkan dengan menggelar Karya Mamungkah, Ngenteg Linggih, Mapadususan Agung, Mendem Pedagingan dan Tawur Balik Sumpah.   Save as PDF

Berita Lainnya